Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Jnp Syahrir S.Pdi Muh. Ajis Baso, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syahrir S.Pdi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh. Ajis Baso, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.000.000,00
Petitum
  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakanbahwa perbuatanTergugatyang tidak mengembalikan uang sesuai waktu yang disepakati adalah telah melakukan Wanprestasi.
  4. MenghukumTergugatuntuk segeramengembalikan uang Penggugat sebanyak RP.67.000.000,-.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap. 
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding,atau kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarbiayaperkarayang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak