Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.Ahmad Jafar, S.H
2.Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3.KASMAWATI SALEH
SAYUTI BIN MALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/P.4.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Jafar, S.H
2Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYUTI BIN MALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Sayuti Bin Malli pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bungun Papara, Kel. Tolo Selatan, Kec.Kelara, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

Berawal Pada hari selasa tanggal 9 januari 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita, terdakwa SAYUTI Bin MALLI di telpon melalui via whatsapp dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang menawarkan  terdakwa SAYUTI Bin MALLI untuk menjual obat-obatan daftar G jenis Y dan terdakwa SAYUTI Bin MALLI sepakat kemudian pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 terdakwa SAYUTI Bin MALLI dikabari kembali Via Whatsapp dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal bahwa barang tersebut sudah mengarah naik ke jeneponto menggunakan transportasi mobil umum dan terdakwa SAYUTI Bin MALLI saling menentukan dimana terdakwa SAYUTI Bin MALLI akan menjemput barang tersebut kemudian terdakwa menunggu sekitar tempat kedatangan barang tersebut  yang di tentukan di dekat lapangan tolo. setelah tiba, barang tersebut terdakwa SAYUTI Bin MALLI amankan kemudian terdakwa kembali kerumahnya dan terdakwa amankan di bawah kolong rumahnya. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita,  saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI melakukan patroli di wilayah Kec. kelara tepatnya di Lingkungan bungun papara Kel.Tolo selatan Kec.Kelara Kab. Jeneponto dan sesampainya di Lingkungan bungun papara Kel.Tolo selatan Kec.Kelara Kab. Jeneponto tepatnya di rumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI, sekitar pukul 01.30 wita saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI naik kerumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan mengetuk pintu rumah dan membuka pintu dan langsung melihat terdakwa SAYUTI Bin MALLI kemudian saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI langsung mengamankan terdakwa SAYUTI Bin MALLI dengan cara merangkul terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan saksi BRIPTU MUSTARI langsung melakukan pengeledahan badan dan BRIPTU ANDI APRIANTO melakukan penggeledahan di bawah kolong rumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah Toples Warna putih didalamnya terdapat 20  (Dua Puluh) Sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisikan 10 (Sepuluh ) Butir Obat-Obatan Daftar G Logo Y dengan Jumlah keseluruhan 200 (Dua Ratus ) Butir Obat-Obatan Daftar G logo Y dan memperlihatkan kepada terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan selanjutnya saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI mengamankan terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan barang yang ditemukan menuju  kantor polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Y dengan cara menjual persachet plastik kecil berisikan 10 (sepuluh) biji dengan harga perbijinya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, memproduksi, atau mengedarkan obat-obatan daftar G jenis Y yang tanpa ada perizinan tersebut adalah untuk terdakwa jual/promosikan dan mendapat keuntungan untuk biaya hidup terdakwa.

Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKP SURYA PRANOWO,S.Si.,M.Si, Penata Muda Per.DEWI.S.Fram,M.Tr.A.P masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 0196 / NOF / I / 2024, Tanggal 15 januari 2024, menyimpulkan bahwa 10 (Sepuluh) tablet warna putih dengan logo Y milik tersangka Lel. SAYUTI Bin MALLI Benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

Bahwa  Jenis obat TRIHEXYPENIDYL tidak dapat di perjual belikan karena termasuk dalam daftar G yang hanya bisa di tebus/dibeli dengan memakai resep dokter dimana terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai petani/ pekebun dan tidak memiliki perizinan berusaha dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 60 ayat (10) jo. Pasal 60 ayat (4) BAB III Bagian Keempat Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan        

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Sayuti Bin Malli pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bungun Papara, Kel. Tolo Selatan, Kec.Kelara, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

Berawal Pada hari selasa tanggal 9 januari 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita, terdakwa SAYUTI Bin MALLI di telpon melalui via whatsapp dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang menawarkan  terdakwa SAYUTI Bin MALLI untuk menjual obat-obatan daftar G jenis Y dan terdakwa SAYUTI Bin MALLI sepakat kemudian pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 terdakwa SAYUTI Bin MALLI dikabari kembali Via Whatsapp dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal bahwa barang tersebut sudah mengarah naik ke jeneponto menggunakan transportasi mobil umum dan terdakwa SAYUTI Bin MALLI saling menentukan dimana terdakwa SAYUTI Bin MALLI akan menjemput barang tersebut kemudian terdakwa menunggu sekitar tempat kedatangan barang tersebut  yang di tentukan di dekat lapangan tolo. setelah tiba, barang tersebut terdakwa SAYUTI Bin MALLI amankan kemudian terdakwa kembali kerumahnya dan terdakwa amankan di bawah kolong rumahnya. Kemudian Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita,  saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI melakukan patroli di wilayah Kec. kelara tepatnya di Lingkungan bungun papara Kel.Tolo selatan Kec.Kelara Kab. Jeneponto dan sesampainya di Lingkungan bungun papara Kel.Tolo selatan Kec.Kelara Kab. Jeneponto tepatnya di rumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI, sekitar pukul 01.30 wita saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI naik kerumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan mengetuk pintu rumah dan membuka pintu dan langsung melihat terdakwa SAYUTI Bin MALLI kemudian saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI langsung mengamankan terdakwa SAYUTI Bin MALLI dengan cara merangkul terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan saksi BRIPTU MUSTARI langsung melakukan pengeledahan badan dan BRIPTU ANDI APRIANTO melakukan penggeledahan di bawah kolong rumah terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan menemukan barang berupa 1 (satu) Buah Toples Warna putih didalamnya terdapat 20  (Dua Puluh) Sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisikan 10 (Sepuluh ) Butir Obat-Obatan Daftar G Logo Y dengan Jumlah keseluruhan 200 (Dua Ratus ) Butir Obat-Obatan Daftar G logo Y dan memperlihatkan kepada terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan selanjutnya saksi BRIPTU ANDI APRIANTO bersama saksi BRIPTU MUSTARI mengamankan terdakwa SAYUTI Bin MALLI dan barang yang ditemukan menuju  kantor polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Y dengan cara menjual persachet palstik kecil berisikan 10 (sepuluh) biji dengan harga perbijinya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Bahwa terdakwa tidak memiliki toko obat/apotik ataupun keahlian mengolah bahan berkhasiat obat.

Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKP SURYA PRANOWO,S.Si.,M.Si, Penata Muda Per.DEWI.S.Fram,M.Tr.A.P masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 0196 / NOF / I / 2024, Tanggal 15 januari 2024, menyimpulkan bahwa 10 (Sepuluh) tablet warna putih dengan logo Y milik tersangka Lel. SAYUTI Bin MALLI Benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

Bahwa  jenis obat TRIHEXYPENIDYL tidak dapat di perjual belikan karena termasuk dalam daftar G yang hanya bisa di tebus/dibeli dengan memakai resep dokter dimana terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai petani dan tidak memiliki ijin atau hak untuk melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya