| Dakwaan |
|
|
KESATU :
|
|
|
Bahwa Terdakwa I JUDDIN BIN JUDDA dan Terdakwa II SUANDI BIN JUDDIN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Bungung Barana, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa II pergi ke kebunnya hendak memanen tanaman cabainya, namun sesampainya di kebun miliknya, tanaman cabai miliknya tersebut sudah rusak / atau sudah di tebang oleh orang yang tidak ia ketahui. Selanjutnya terdakwa II mendatangi terdakwa I yang merupakan ayahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa I. Tanpa berpikir panjang, terdakwa I langsung menuduh saksi SRY yang telah merusak tanaman cabai milik terdakwa II tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di Bungung Barana, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, terdakwa I dan terdakwa II yang masing-masing membawa sebilah parang panjang mendatangi rumah saksi SRY. Pada saat terdakwa I dan terdakwa II datang, sempat mengancam saksi RABAISA dan saksi RIANG dengan menggunakan parang yang mereka bawa. Saksi SRY yang mendengar keributan di luar rumahnya tersebut, keluar dan berpapasan dengan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama langsung melakukan penganiayaan terhadap diri saksi SRY dengan cara menebas saksi SRY menggunakan sebilah parang yang digenggam di tangan kanannya secara berulang kali, kemudian saksi SRY berusaha menangkis tebasan tersebut dengan kedua tangannya namun tebasan dari para terdakwa mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan, pinggang, kepala dan bahu kiri saksi SRY;
- Bahwa selanjutnya datang saksi RABAISA langsung memeluk terdakwa II sambil menariknya mundur, setelah itu datang suami saksi SRY yang bernama ASPAR dan langsung mengamankan saksi SRY. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung lari turun dari atas rumah (rumah panggung) milik saksi SRY dan meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SRY mengalami luka dengan rincian tampak luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan disertai hilangnya jaringan kulit bagian luar ukuran 6 cm x 3 cm, tampak 2 (dua) luka robek pada bahu sebelah kiri ukuran 7 cm x 2,5 cm dan ukuran 7,5 cm x 1 cm, tampak luka robek pada pinggul sebelah kiri ukuran 6 cm x 2 cm, tampak jari kedua tangan kanan terpotong, tampak luka robek pada jari kedua tangan kanan ukuran 5 cm x 0,5 cm, tampak luka robek pada jari ketiga tangan kanan ukuran 4 cm x 0,5 cm, tampak 2 luka robek pada lengan bawah tangan kiri ukuran 11 cm x 3,5 cm dan ukuran 6,5 cm x 1,5 cm, ada teraba patahan tulang, tampak jari kedua tangan kiri terpotong, tampak luka robek dari jari kelima ke punggung tangan kiri ukuran 9 cm x 3 cm dan ada teraba patahan tulang sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum Nomor : 000/071/RSUD-LDP/JP/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nursanti dokter pemeriksa pada UPT RSUD Lanto Dg Pasewang.
|
|
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
A T A U
|
|
|
KEDUA :
|
|
|
Bahwa Terdakwa I JUDDIN BIN JUDDA dan Terdakwa II SUANDI BIN JUDDIN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Bungung Barana, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa II pergi ke kebunnya hendak memanen tanaman cabainya, namun sesampainya di kebun miliknya, tanaman cabai miliknya tersebut sudah rusak / atau sudah di tebang oleh orang yang tidak ia ketahui. Selanjutnya terdakwa II mendatangi terdakwa I yang merupakan ayahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa I. Tanpa berpikir panjang, terdakwa I langsung menuduh saksi SRY yang telah merusak tanaman cabai milik terdakwa II tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di Bungung Barana, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, terdakwa I dan terdakwa II yang masing-masing membawa sebilah parang panjang mendatangi rumah saksi SRY. Pada saat terdakwa I dan terdakwa II datang, sempat mengancam saksi RABAISA dan saksi RIANG dengan menggunakan parang yang mereka bawa. Saksi SRY yang mendengar keributan di luar rumahnya tersebut, keluar dan berpapasan dengan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I langsung melakukan penganiayaan terhadap diri saksi SRY dengan cara menebas saksi SRY menggunakan sebilah parang yang digenggam di tangan kanannya secara berulang kali, kemudian saksi SRY berusaha menangkis tebasan tersebut dengan kedua tangannya namun tebasan dari terdakwa I mengenai kepala, tangan kiri, tangan kanan, pinggang dan kepala saksi SRY;
- Bahwa setelah itu datang terdakwa II yang juga ikut menebas saksi SRY dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bahu kiri saksi SRY sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian datang saksi RABAISA langsung memeluk terdakwa II sambil menariknya mundur, setelah itu datang suami saksi SRY yang bernama ASPAR dan langsung mengamankan saksi SRY. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung lari turun dari atas rumah (rumah panggung) milik saksi SRY dan meninggalkan tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SRY mengalami luka dengan rincian tampak luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan disertai hilangnya jaringan kulit bagian luar ukuran 6 cm x 3 cm, tampak 2 (dua) luka robek pada bahu sebelah kiri ukuran 7 cm x 2,5 cm dan ukuran 7,5 cm x 1 cm, tampak luka robek pada pinggul sebelah kiri ukuran 6 cm x 2 cm, tampak jari kedua tangan kanan terpotong, tampak luka robek pada jari kedua tangan kanan ukuran 5 cm x 0,5 cm, tampak luka robek pada jari ketiga tangan kanan ukuran 4 cm x 0,5 cm, tampak 2 luka robek pada lengan bawah tangan kiri ukuran 11 cm x 3,5 cm dan ukuran 6,5 cm x 1,5 cm, ada teraba patahan tulang, tampak jari kedua tangan kiri terpotong, tampak luka robek dari jari kelima ke punggung tangan kiri ukuran 9 cm x 3 cm dan ada teraba patahan tulang sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum Nomor : 000/071/RSUD-LDP/JP/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nursanti dokter pemeriksa pada UPT RSUD Lanto Dg Pasewang.
|
|
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|