Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa tanah Sebidang tanah Darat yang terletak di Dusun Joko, Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 50 Are dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah milik Boko/Manra
Sebelah Timur : Tanah milik Gendra
Sebelah Barat : Pabuang/Cincin/MantangAdalah hak milik Penggugat;
Adalah hak milik Penggugat;
- Menetapkan menurut hokum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hokum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan menurut hokum bahwa seluruh dokumen-dokumen ataupun alas hak baik berbentuk sertifikat, AKta Jual beli, Keterangan Jual beli dan/atau dokumen kepemilikan lainnya yang terbit diatas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak berkekuatan hokum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang diberi izin untuk menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat;
- Meletakkan sita jaminan atas keseluruhan objek sengketa yakni objek sengketa;
- Menetapkan menurut hukum agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menetapkan menurut hokum agar Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hokum;
|