Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Jnp SATTUARI DG. KANANG BINTI GENDA DG. SEWANG IMBAR BANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATTUARI DG. KANANG BINTI GENDA DG. SEWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.SATTUARI DG. KANANG BINTI GENDA DG. SEWANG
Tergugat
NoNama
1IMBAR BANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah Sebidang tanah Darat yang terletak di Dusun Joko, Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 50 Are dengan batas-batas:

Sebelah Utara        : Jalan Desa

Sebelah Selatan    : Tanah milik Boko/Manra

Sebelah Timur       : Tanah milik Gendra

Sebelah Barat        : Pabuang/Cincin/MantangAdalah hak milik Penggugat;

Adalah hak milik Penggugat;

  1. Menetapkan menurut hokum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hokum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menetapkan menurut hokum bahwa seluruh dokumen-dokumen ataupun alas hak baik berbentuk sertifikat, AKta Jual beli, Keterangan Jual beli dan/atau dokumen kepemilikan lainnya yang terbit diatas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak berkekuatan hokum;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang diberi izin untuk menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat;
  4. Meletakkan sita jaminan atas keseluruhan objek sengketa yakni objek sengketa;
  5. Menetapkan menurut hukum agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  6. Menetapkan menurut hokum agar Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hokum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak