Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Jnp 1.FATIR BAKKARANG, S.H
2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Risal bin darmin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-787/P.4.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FATIR BAKKARANG, S.H
2KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risal bin darmin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RISAL BIN DARMIN pada Hari Pada hari Senin tanggal 26 Februari tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. M Ali gassing. Kel. Pabiringa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan terhadap diri ZULKIPLI BIN EFENDY STORY DG NAI (selanjutnya disebut sebagi korban), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa diajak oleh saksi TRI RAMADHAN TAUHID untuk datang menemui korban. Selanjutnya, terdakwa bersama-sama saksi TRI RAMADHAN TAUHID bertemu dengan korban bersama-sama Anak Saksi DICKY SYAPUTRA BIN LANAI DG RATE di depan ALFAMART wilayah Kel. Pabiringa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto lalu Terdakwa mengajak korban untuk menuju ke tempat Pertamini dengan berkata kepada korban “Umbe kinjoki accarita“ artinya “Ayo kita cerita disana” Sambil menunjuk ke arah pertamini. Selanjutnya, korban dibonceng oleh Anak saksi DICKY SYAPUTRA BIN LANAI DG RATE dan Terdakwa dibonceng oleh saksi TRI RAMADHAN TAUHID berangkat menuju ke pertamini tersebut lalu korban turun dari sepeda motor dan meminta kepada Anak saksi DICKY SYAPUTRA BIN LANAI DG RATE  untuk menunggu korban di atas sepeda motor. Selanjutnya, korban berada dalam posisi duduk ditangga jalan masuk pertamini sedangkan Terdakwa RISAL berada pada posisi dihadapan samping kanan korban. Kemudian, saksi TRI RAMADHAN TAUHID yang berada pada posisi di atas sepeda motornnya yang terparkir di depan korban lalu terlibat adu mulut dengan korban dengan pembahasan mengapa korban menurunkan harga sewa gendang kesenian yang korban telah sewakan lalu korban yang pada saat itu sambil bermain handphone menjelaskan kepada saksi TRI RAMADHAN TAUHID bahwa korban menurunkan harga sewa gendang tersebut dengan alasan yang menyewa adalah keluarga korban sehingga korban memberinya harga diskon lalu pada akhirnya terjadi bersitegang antara saksi TRI RAMADHAN TAUHID dengan korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung emosi setelah menyaksikan situasi bersitegang antara saksi TRI RAMADHAN TAUHID dengan korban tersebut sehingga Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanannya meninju bagian wajah korban tepatnya bawah mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali, lalu Terdakwa dengan menggunakan dua kepalan tangannya memukuli kepala bagian belakang korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya memegang kepala korban lalu Terdakwa dengan menggunakan lututnya mengayunkannya dengan keras ke arah wajah korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et revertum oleh Rumah Sakit Umum Lanto Dg. Pasewang Nomor : 000 / 17/ RSUD-LD / JP / III / 2024, Tanggal 14 Maret 2024 yang diperksa dan ditandatangani oleh dr. Nursanti menerangkan bahwa hasil pemeriksaan an. ZULKIPLI  adalah sebagai berikut :
        1. Pasien datang dengan keadaan sadar
        2. Tampak  luka lecet gores pada pipi sebelah kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm.
        3. Tampak  memar kemerahan pada kepala bagian belakang sebelah kanan (belakang telinga kanan) ukuran 1 cm x 1 cm.
        4. Tampak bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri bawah ukuran diameter 1,5 cm.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki berumur 26 tahun pada pemeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya