| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu Ba’i Binti Yadang tempat tanggal lahir Taring, 01 Juli 1935, dan atas nama Ba’i Binti Yadang tempat tanggal lahir Gowa, 01 Juli 1959 Merupakan orang yang sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kab. Jeneponto dan kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)kab Jeneponto, untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan atas nama Ba’i Binti Yadang tempat tanggal lahir Taring, 01 Juli 1935, dan atas nama Ba’i Binti Yadang tempat tanggal lahir Gowa, 01 Juli 1959 adalah merupakan orang yang sama.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |