| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon atas nama ST.JUMRAH MUSTARI ABU tempat lahir di Bantaeng tanggal 09 September 1967 (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Lahir Pemohon), nama Pemohon SITTI JUMRAH BINTI MUSTARI lahir di Bantaeng tanggal 09 September 1967 (berdasarkan Paspor Pemohon) dan nama Pemohon JUMRAH tempat lahir di Bonthain tanggal 19 September 1967 (berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon), adalah merupakan orang yang sama.
- Menetapkan bahwa identitas yang akan dipergunakan oleh Pemohon Adalah atas nama JUMRAH tempat lahir di Bonthain tanggal 19 September 1967 berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengsinkronkan/memperbaiki dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Administratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen Administrasi yang berkaitan dengan keperluan Pemohon.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|