Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2022/PN Jnp Janneng Bin Manja 1.Mannyu Bin Manja
2.Mina Binti Manja
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Janneng Bin Manja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRYANTI WAHYUNINGSIH S.HJanneng Bin Manja
Tergugat
NoNama
1Mannyu Bin Manja
2Mina Binti Manja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.      Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Jo. 
Pengadilan Tinggi Makassar Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dalam perkara antara Terlawan - I dan Terlawan - Il yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang putusannya akan dilaksanakan adalah kiranya dapat dipertimbangkan karena Pelawan Janneng Bin Manja tidak pernah dilibatkan dalam perkara tanah sengketa padahal Pelawan Pihak Ketiga Janneng Bin Manja,  Terlawan I Mannyu Bin Manja dan Terlawan II Mina Binti Manja masih bersaudara kandung sedangkan tanah sengketa adalah tanah warisan peninggalan dari Alm Manja Bin Guppa/orang tua Pelawan Janneng Bin Manja, Terlawan I Mannyu Bin Manja dan Terlawan II Mina Binti Manja yang sampai sekarang belum dibagi;  

 

 

 

 
Bahwa selama ini Penggugat/Terlawan I Mannyu Bin Manja justru menguasai lagi sebagian dibagian utara tanah sengketa;  

 

 
2.      Bahwa Pelawan (Janneng Bin Manja) merasa perlu mengajukan 

perlawanan terhadap pelaksanaan putusan atau putusan yang sudah inkra  (Derden Verzet) dalam perkara ini sehubungan dengan tanah sengketa adalah tanah warisan peninggalan orang tua Pelawan, Terlawan I dan Terlawan II Alm Manja Bin Guppa dan istrinya bernama Almh Kassi yang belum dibagi maka secara hukum waris seharusnya tanah obyek sengketa Pelawan dilibatkan dalam perkara oleh Terlawan I Mannyu Bin Manja saat mendaftarkan gugatan perkarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto dibawah Register No. 35/Pdt.G/2017/PN.Jnp. pada tanggal 10-10- 2017;

 
3.      Bahwa  kedudukan Pelawan Janneng Bin Manja dan Terlawan I  Mannyu Bin Manja serta Terlawan II Mina Binti Manja adalah bersaudara dan sama -sama ahli waris dari Manja Bin Guppa maka pelawan mempunyai hak atas tanah perumahan sengketa  seluas panjang kurang lebih 20 meter atau Lebar kurang lebih 25, 60 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut :

 
-         Sebelah Utara     : Tanah warisan yang dikuasai Mannyu/Terlawan I; 
-         Sebelah Timur    : Tanah milik Baso; 
-         Sebelah Selatan  : Jalanan Desa Je’netallasa; 
-         Sebelah Barat      : Tanah Laha yang ditempati Rosbiah; 

 
Yang terletak di Kampung Labbua, Desa Je’netallasa, Kecamatan Bangkala, 
Kabupaten Jeneponto atau selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa;

 
4.      Bahwa perlawanan terhadap pelaksanaan putusan dari Pelawan adalah dapat dibenarkan karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dimana Pelawan tidak berkedudukan sebagai salah satu pihak Tergugat sehingga bilamana putusan tersebut dilaksanakan dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan hukum/hak Pelawan karena itu terdapat keadaan baru bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung hasilnya akan ada orang atau subyek  hukum yang seharusnya diikut sertakan ditarik sebagai pihak Tergugat oleh Penggugat setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini; 

 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan menurut hukum memutuskan :

 
1.      Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; 
2.      Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Alm Manja Bin Guppa; 
3.      Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah perumahan seluas panjang 20 meter dan lebar 25, 60 meter dengan batas-batas Sbb : 
-         Sebelah Utara    : Tanah warisan yang dikuasai Mannyu Bin Manja;
-         Sebelah Timur   : Tanah milik Baso; 
-         Sebelah Selatan : Jalanan Desa Je’netallasa;
-         Sebelah Barat     : Tanah milik Laha yang ditempati oleh Rosbiah; 
Yang terletak di Kampun Labbua, Desa Je’netallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, adalah Pelawan mempunyai hak karena sama-sama ahli waris dari Manja Bin Guppa;
4.      Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 35/Pdt.g/2017/PN.Jnp tanggal 20 Desember 2017 non executorial sampai 

adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak