| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa HAERUDDIN Alias DG. NGERO Bin SATTARA bersama-sama dengan Lel. IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Punagaya, Desa Pallantikang, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya Dengan cara merusak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa mengajak Lelaki IWAN (DPO) melakukan pencurian tersebut melalui whatsapp dan Lelaki IWAN (DPO) mengajak seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui untuk melakukan pencurian;
- Bahwa kandang tempat kuda tersebut disimpan berada di bawah kolong rumah yang dihuni oleh Saksi FITRI HANDAYANI dan suaminya ANWAR Alias DG. ROMO selaku pihak yang diberi kepercayaan oleh pemilik untuk memelihara kuda tersebut. Pada saat kejadian, penghuni rumah sedang tertidur;
- Bahwa Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui berjalan kaki menuju lokasi kandang kuda melalui area persawahan dan perkebunan. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke area kandang dari arah belakang, para pelaku terlebih dahulu merusak pengganjal kayu pada pintu masuk kandang dengan cara memukul pengganjal kayu tersebut menggunakan batu hingga terlepas, berpindah dari tempat semula, rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Sementara Terdakwa dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui berjaga di luar kandang guna memastikan perbuatan tersebut berjalan lancar dan tidak diketahui oleh pemilik maupun penjaga kuda;
- Bahwa setelah pintu kandang terbuka, para pelaku masuk ke dalam kandang dan mengambil 1 (satu) ekor kuda betina berwarna cokelat tua yang berada di dalam penguasaan saksi korban. Selanjutnya setelah berhasil mengambil kuda tersebut, Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui membawa kuda tersebut berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian menuju semak-semak yang berada di wilayah Bontotene, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto untuk menyembunyikan hasil curian tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada saat tiba di lokasi tersebut, Lelaki IWAN (DPO) menghubungi Saksi DG. NGERANG agar datang menjemput kuda hasil curian tersebut. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi DG. NGERANG datang dengan mengendarai mobil pick up bersama Saksi LIRA. Setelah bertemu, Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui menaikkan kuda hasil curian tersebut ke atas mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi DG. NGERANG untuk selanjutnya dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Jeneponto dengan tujuan dijual kepada Saksi DG.NGERANG.
- Bahwa harga penjualan kuda tersebut senilai Rp.13.000.000 dan Lelaki IWAN (DPO) memberikan kepada Terdakwa hasil penjualan kuda tersebut sebesar Rp.4.000.000 dan dikirim melalui transfer ke aplikasi DANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui tersebut, saksi Korban ALIMUDDIN Alias DG. TIMUNG kehilangan 1 (satu) ekor kuda betina miliknya (dibuktikan dengan surat kepemilikan dari pihak dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) Huruf c,e, f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HAERUDDIN Alias DG. NGERO Bin SATTARA bersama-sama dengan Lel. IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Punagaya, Desa Pallantikang, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias DG. NGERO Bin SATTARA bersama-sama dengan Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Punagayya, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil seekor kuda betina berwarna cokelat tua milik Saksi korban ALIMUDDIN Alias DG. TIMUNG tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk memiliki atau menguasainya secara melawan hukum.
- Bahwa perbuatan tersebut berawal dari Terdakwa bersama Saksi RUSLI merencanakan untuk melakukan pencurian kuda guna memperoleh uang. Selanjutnya Saksi RUSLI memberitahukan kepada Terdakwa lokasi kandang kuda yang berada di bawah kolong rumah tempat kuda tersebut dipelihara serta memperlihatkan foto kuda yang akan diambil. Kemudian pada malam hari sebelum kejadian, Terdakwa mengajak Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui untuk melakukan pencurian tersebut.
- Bahwa kandang tempat kuda tersebut disimpan berada di bawah kolong rumah yang dihuni oleh Saksi FITRI HANDAYANI dan suaminya ANWAR Alias DG. ROMO selaku pihak yang diberi kepercayaan oleh pemilik untuk memelihara kuda tersebut. Pada saat kejadian, penghuni rumah sedang tertidur.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui berjalan kaki menuju lokasi kandang kuda melalui area persawahan dan perkebunan. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke area kandang dari arah belakang, sedangkan Lelaki IWAN (DPO) melepaskan dan membuka pintu kandang yang terbuat dari kayu, kemudian masuk ke dalam kandang dan mengambil seekor kuda betina berwarna cokelat tua yang berada di dalam kandang tersebut. Selanjutnya Lelaki IWAN (DPO) menggunakan tali yang ada di dalam kandang untuk mengikat kuda tersebut lalu menariknya keluar dari kandang, sementara Terdakwa dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui berjaga di luar kandang guna memastikan perbuatan tersebut berjalan lancar dan tidak diketahui oleh pemilik maupun penjaga kuda.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil kuda tersebut, Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui membawa kuda tersebut berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian menuju semak-semak yang berada di wilayah Bontotene, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto untuk menyembunyikan hasil curian tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat tiba di lokasi tersebut, Lelaki IWAN (DPO) menghubungi Saksi DG. NGERANG agar datang menjemput kuda hasil curian tersebut. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi DG. NGERANG datang dengan mengendarai mobil pick up bersama Saksi LIRA. Setelah bertemu, Terdakwa bersama Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui menaikkan kuda hasil curian tersebut ke atas mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi DG. NGERANG untuk selanjutnya dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Jeneponto dengan tujuan dijual.
- Bahwa harga penjualan kuda tersebut senilai Rp.13.000.000 dan Lelaki IWAN (DPO) memberikan kepada Terdakwa hasil penjualan kuda tersebut sebesar Rp.4.000.000 dan dikirim melalui transfer ke aplikasi DANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui tersebut, saksi Korban ALIMUDDIN Alias DG. TIMUNG kehilangan 1 (satu) ekor kuda betina miliknya dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) Huruf c,e, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa HAERUDDIN Alias DG. NGERO Bin SATTARA, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Punagaya, Desa Pallantikang, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa Terdakwa HAERUDDIN Alias DG. NGERO Bin SATTARA pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Punagayya, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil seekor kuda betina berwarna cokelat tua milik Saksi korban ALIMUDDIN Alias DG. TIMUNG tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk memiliki atau menguasainya secara melawan hukum.
- Bahwa kandang tempat kuda tersebut disimpan berada di bawah kolong rumah yang dihuni oleh Saksi FITRI HANDAYANI dan suaminya ANWAR Alias DG. ROMO selaku pihak yang diberi kepercayaan oleh pemilik untuk memelihara kuda tersebut. Pada saat kejadian, penghuni rumah sedang tertidur.
- Bahwa perbuatan tersebut berawal dari Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian kuda guna memperoleh uang.
- Bahwa saat tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke area kandang dari arah belakang, kemudian mengambil seekor kuda betina berwarna cokelat tua yang berada di dalam kandang tersebut. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke area kandang dari arah belakang, dengan cara melepaskan dan membuka pintu kandang yang terbuat dari kayu, kemudian masuk ke dalam kandang dan mengambil seekor kuda betina berwarna cokelat tua yang berada di dalam kandang tersebut. Selanjutnya terdakwa menggunakan tali yang ada di dalam kandang untuk mengikat kuda tersebut lalu menariknya keluar dari kendang;
- Bahwa setelah melakukan aksinya. Terdakwa membawa kuda tersebut berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian menuju semak-semak yang berada di wilayah Bontotene, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto untuk menyembunyikan hasil curian tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat tiba di lokasi tersebut, terdakwa menghubungi Saksi DG. NGERANG agar datang menjemput kuda hasil curian tersebut. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi DG. NGERANG datang dengan mengendarai mobil pick up bersama Saksi LIRA. Setelah bertemu, Terdakwa menaikkan kuda hasil curian tersebut ke atas mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi DG. NGERANG untuk selanjutnya dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Jeneponto dengan tujuan dijual.
- Bahwa terhadap hasil pencurian tersebut terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lelaki IWAN (DPO) dan seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui tersebut, saksi Korban ALIMUDDIN Alias DG. TIMUNG kehilangan 1 (satu) ekor kuda betina miliknya dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) Huruf c dan e, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |