Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
HARUDDIN Bin GEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/P.4.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUDDIN Bin GEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: 

 

Bahwa terdakwa HARUDDIN Bin GEA bersama-sama dengan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana dengan sengaja memakai surat akte-akte otentik palsu, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu,jika pemalsuan itu dapat menimbnulkan kerugian, baik sebagai pelaku, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 23 Agustus 2021 terdakwa bersamasama dengan saksi RONAL (terdakwa dalam perkara terpisah)  dating ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang bantaeng untuk mengklaim jaminan kematian sdr.HADASIA (istri dari terdakwa dan ibu dari sdr.RONAL) dengan melampirkan dokumen atau antara lain surat berupa :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    5. Kutipan akta kematian an.HADASIAH No.734-KM-21082021-0003 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab.Jeneponto
    6. Surat keterangan Rei & Co no.0021/WD/SK/REI/VII/2021 tanggal 30 juli 2021.

 

  • Dimana perempuan HADASIAH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dikantor ketenagakerjaan sejak tanggal 052019 dengan nomor peserta 7304 0841 0761 0026  an.HADASIAH
  • Bahwa setelah pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng melakukan verifikasi dan proses wawancara terhadap terdakwa selaku ahli waris kemudian dilakukan pengecekan pada system ketenagakerjaan yang Bernama SMILE pada aplikasi SMILE tertera semua data kepesertaan dan keluarga setelah saksi MAULANA mengecek an.HADASIAH terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan saksi MAULANA juga mengecek di website administrasi kependudukan (ADMINDUK) milik Kemendagri sesuai MoU antara kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup kementerian dalam negeri Repeblik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan nomor MoU/10/12/2020 dan pada website tersebut kartu Keluarga  terbaru milik ahli waris sudah tidak ada terdaftar di DISDUKCAPIL Jeneponto sehingga hal tersebut menjadi indicator bahwa semua berkas yang diajukan oleh ahli waris peserta VALID sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan verifikasi langsung ke instansi yang mengeluarkan berkas tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 terdakwa telah menerima pencairan dana santunan kematian atas nama HADASIA dengan cara ditransfer kerekening bank Sulselbar an.HARUDDIN dengan nomor rekening 020201-000034334-5 sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan januari 2022 pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng mendapat informasi dari beberapa kantor BPJS ketenagakerjaan disejumlah kabupaten bahwa menemukan beberapa kejanggalan jika ada klaim santunan kematian yang diduga palsu, dan salah satunya ada di temukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa, sehingga pada tanggal 19 januari 2022 pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengecek data pada system dan mengetahui jika HADASIAH masih hidup, sehingga saksi maulana selaku penata madya pelayanan dan umum Bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa ada berkas klaim santunan kematian yang diduga palsu an.HADASIAH antara lain surat kematian dan surat ahli waris dari desa Langkura serta akte kematian asli yang dikeluarkan oleh dukcapil jeneponto, sehingga pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dikantor Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto, namun pihak pemerintah Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak mengetahui perihal tersebut karena pemerintah Desa Langkura Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kematian dan surat keterangan penetapan ahli waris an.HADASIAH, selain itu dari kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN mengatakan jika Perempuan HADASIAH masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN, bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani surat berupa  :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
  • Berdasarkan keterangan saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP, bahwa untuk pengajuan akte kematian di Disdukcapil Kab Jeneponto pemohon membawa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan kartu keluarga pemohon yang didalamnya terdapat nama orang yang akan dibuatkan akte kematian, dan pada tanggal 21 Agustus 2021 tertera di sistem SIAK ada pengajuan permohonan akte kematian an.HADASIA yang diajukan oleh pemohon an.HARUDDIN, sehingga terbitlah akte kematian nomor 7304KM-21082021-0003 an.HADASIA, namun ternyata setelah saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP menerima panggilan dari pihak kepolisian, maka dari pihak Disdukcapil mengkroscek ke kepala desa Langkura dan mengatakan kalua HADASIA istri dari terdakwa HARUDDIN masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan saksi MAULANA bahwa perempuan HADASIAH terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur dan sesuai surat keterangan No.0021/WD/SK/REI/VII/2021 dari Rei &Co Lawyer  office bahwa HADASIAH telah bekerja di FIRM REI dan CO Lawyer Office sejak 01 Mei 2019 sampai 29 Juli 2021 dengan jabatan terakhir staf bankum dan Rumah Tangga, sedangkan saksi HADASIAH tidak pernah bekerja di kantor tersebut dan tidak mengetahui, yang mana kantor REI dan CO Lawyer Office diakui saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN bersamasama dengan saksi.RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng dengan membawa berkas pengajuan klaim santunan kematian an.HADASIAH yang telah di persiapkan oleh saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah)  untuk diberikan kepada terdakwa HARUDDIN yang mana berkas tersebut yang diserahkan kepada petugas kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng untuk mendapatkan uang santunan kematian, padahal terdakwa HARUDDIN dan saksi.RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  mengetahui kalau dokument/surat yang diajukan untuk permohonan klaim jaminan kematian istri terdakwa HARUDDIN dan ibu dari  saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng tersebut adalah tidak benar karena Perempuan an.HADASIAH masih hidup, namun terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) tetap mengajukannya seolaholah perempuan an.HADASIAH sudah meninggal dunia agar terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  menerima uang jaminan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN mengaku jika saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa HARUDDIN membuka rekening di Bank SulSelbar dengan alasan untuk mempermudah jika saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mengirim uang untuk anaknya yang dititip sama terdakwa HARUDDIN tanpa menyampaikan jika rekening tersebut dibuka untuk menerima transferan uang santunan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH ((terdakwa dalam perkara terpisah)  tidak mengembalikan uang yang telah diterima tersebut dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng yang mengakibatkan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa HARUDDIN Bin GEA dan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 264 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

   

             Bahwa terdakwa HARUDDIN Bin GEA bersama-sama dengan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah),  pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana dengan sengaja memakai surat akte-akte otentik palsu, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu,jika pemalsuan itu dapat menimbulkan baik sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 23 Agustus 2021 terdakwa bersamasama dengan sdr. RONAL (penuntutan terpisah) dating ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang bantaeng untuk mengklaim jaminan kematian sdr.HADASIA (istri dari terdakwa dan ibu dari sdr.RONAL) dengan melampirkan dokumen atau antara lain surat berupa :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    5. Kutipan akta kematian an.HADASIAH No.734-KM-21082021-0003 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab.Jeneponto
    6. Surat keterangan Rei & Co no.0021/WD/SK/REI/VII/2021 tanggal 30 juli 2021.
  • Dimana perempuan HADASIAH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dikantor ketenagakerjaan sejak tanggal 052019 dengan nomor peserta 7304 0841 0761 0026  an.HADASIAH
  • Bahwa setelah pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng melakukan verifikasi dan proses wawancara terhadap terdakwa selaku ahli waris kemudian dilakukan pengecekan pada system ketenagakerjaan yang Bernama SMILE pada aplikasi SMILE tertera semua data kepesertaan dan keluarga setelah saksi MAULANA mengecek an.HADASIAH terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan saksi MAULANA juga mengecek di website administrasi kependudukan (ADMINDUK) milik Kemendagri sesuai MoU antara kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup kementerian dalam negeri Repeblik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan nomor MoU/10/12/2020 dan pada website tersebut kartu Keluarga  terbaru milik ahli waris sudah tidak ada terdaftar di DISDUKCAPIL Jeneponto sehingga hal tersebut menjadi indicator bahwa semua berkas yang diajukan oleh ahli waris peserta VALID sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan verifikasi langsung ke instansi yang mengeluarkan berkas tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 terdakwa telah menerima pencairan dana santunan kematian atas nama HADASIA dengan cara ditransfer kerekening bank Sulselbar an.HARUDDIN dengan nomor rekening 020201-000034334-5 sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan januari 2022 pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng mendapat informasi dari beberapa kantor BPJS ketenagakerjaan disejumlah kabupaten bahwa menemukan beberapa kejanggalan jika ada klaim santunan kematian yang diduga palsu, dan salah satunya ada di temukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa, sehingga pada tanggal 19 januari 2022 pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengecek data pada system dan mengetahui jika HADASIAH masih hidup, sehingga saksi maulana selaku penata madya pelayanan dan umum Bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa ada berkas klaim santunan kematian yang diduga palsu an.HADASIAH antara lain surat kematian dan surat ahli waris dari desa Langkura serta akte kematian asli yang dikeluarkan oleh dukcapil jeneponto, sehingga pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dikantor Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto, namun pihak pemerintah Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak mengetahui perihal tersebut karena pemerintah Desa Langkura Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kematian dan surat keterangan penetapan ahli waris an.HADASIAH, selain itu dari kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN mengatakan jika Perempuan HADASIAH masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN, bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani surat berupa  :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
  • Berdasarkan keterangan saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP, bahwa untuk pengajuan akte kematian di Disdukcapil Kab Jeneponto pemohon membawa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan kartu keluarga pemohon yang didalamnya terdapat nama orang yang akan dibuatkan akte kematian, dan pada tanggal 21 Agustus 2021 tertera di sistem SIAK ada pengajuan permohonan akte kematian an.HADASIA yang diajukan oleh pemohon an.HARUDDIN, sehingga terbitlah akte kematian nomor 7304KM-21082021-0003 an.HADASIA, namun ternyata setelah saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP menerima panggilan dari pihak kepolisian, maka dari pihak Disdukcapil mengkroscek ke kepala desa Langkura dan mengatakan kalua HADASIA istri dari terdakwa HARUDDIN masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan saksi MAULANA bahwa perempuan HADASIAH terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur dan sesuai surat keterangan No.0021/WD/SK/REI/VII/2021 dari Rei &Co Lawyer  office bahwa HADASIAH telah bekerja di FIRM REI dan CO Lawyer Office sejak 01 Mei 2019 sampai 29 Juli 2021 dengan jabatan terakhir staf bankum dan Rumah Tangga, sedangkan saksi HADASIAH tidak pernah bekerja di kantor tersebut dan tidak mengetahui, yang mana kantor REI dan CO Lawyer Office diakui saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN bersamasama dengan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng dengan membawa berkas pengajuan klaim santunan kematian an.HADASIAH yang telah di persiapkan oleh saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah)  untuk diberikan kepada terdakwa HARUDDIN yang mana berkas tersebut yang diserahkan kepada petugas kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng untuk mendapatkan uang santunan kematian, padahal terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  mengetahui kalau dokument/surat yang diajukan untuk permohonan klaim jaminan kematian istri terdakwa HARUDDIN dan ibu dari  saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng tersebut adalah tidak benar karena Perempuan an.HADASIAH masih hidup, namun terdakwa HARUDDIN dan lk.RONAL EFENDI,SH (penuntutan terpisah) tetap mengajukannya seolaholah perempuan an.HADASIAH sudah meninggal dunia agar terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  menerima uang jaminan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN mengaku jika saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa HARUDDIN membuka rekening di Bank SulSelbar dengan alasan untuk mempermudah jika saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  mengirim uang untuk anaknya yang dititip sama terdakwa HARUDDIN tanpa menyampaikan jika rekening tersebut dibuka untuk menerima transferan uang santunan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  tidak mengembalikan uang yang telah diterima tersebut dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng yang mengakibatkan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa HARUDDIN Bin GEA dan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah)  sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 264 ayat (2) Jo pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

 

  ATAU

  KETIGA :

   

             Bahwa terdakwa HARUDDIN Bin GEA bersama-sama dengan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah),  pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,kalua pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, baik sebagai pelaku, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 23 Agustus 2021 terdakwa bersamasama dengan saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) dating ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang bantaeng untuk mengklaim jaminan kematian sdr.HADASIA (istri dari terdakwa dan ibu dari sdr.RONAL) dengan melampirkan dokumen atau antara lain surat berupa :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    5. Kutipan akta kematian an.HADASIAH No.734-KM-21082021-0003 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab.Jeneponto
    6. Surat keterangan Rei & Co no.0021/WD/SK/REI/VII/2021 tanggal 30 juli 2021.
  • Dimana perempuan HADASIAH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dikantor ketenagakerjaan sejak tanggal 052019 dengan nomor peserta 7304 0841 0761 0026  an.HADASIAH
  • Bahwa setelah pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng melakukan verifikasi dan proses wawancara terhadap terdakwa selaku ahli waris kemudian dilakukan pengecekan pada system ketenagakerjaan yang Bernama SMILE pada aplikasi SMILE tertera semua data kepesertaan dan keluarga setelah saksi MAULANA mengecek an.HADASIAH terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan saksi MAULANA juga mengecek di website administrasi kependudukan (ADMINDUK) milik Kemendagri sesuai MoU antara kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup kementerian dalam negeri Repeblik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan nomor MoU/10/12/2020 dan pada website tersebut kartu Keluarga  terbaru milik ahli waris sudah tidak ada terdaftar di DISDUKCAPIL Jeneponto sehingga hal tersebut menjadi indicator bahwa semua berkas yang diajukan oleh ahli waris peserta VALID sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan verifikasi langsung ke instansi yang mengeluarkan berkas tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 terdakwa telah menerima pencairan dana santunan kematian atas nama HADASIA dengan cara ditransfer kerekening bank Sulselbar an.HARUDDIN dengan nomor rekening 020201-000034334-5 sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan januari 2022 pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng mendapat informasi dari beberapa kantor BPJS ketenagakerjaan disejumlah kabupaten bahwa menemukan beberapa kejanggalan jika ada klaim santunan kematian yang diduga palsu, dan salah satunya ada di temukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa, sehingga pada tanggal 19 januari 2022 pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengecek data pada system dan mengetahui jika HADASIAH masih hidup, sehingga saksi maulana selaku penata madya pelayanan dan umum Bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa ada berkas klaim santunan kematian yang diduga palsu an.HADASIAH antara lain surat kematian dan surat ahli waris dari desa Langkura serta akte kematian asli yang dikeluarkan oleh dukcapil jeneponto, sehingga pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dikantor Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto, namun pihak pemerintah Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak mengetahui perihal tersebut karena pemerintah Desa Langkura Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kematian dan surat keterangan penetapan ahli waris an.HADASIAH, selain itu dari kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN mengatakan jika Perempuan HADASIAH masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN, bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani surat berupa  :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto

 

  • Berdasarkan keterangan saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP, bahwa untuk pengajuan akte kematian di Disdukcapil Kab Jeneponto pemohon membawa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan kartu keluarga pemohon yang didalamnya terdapat nama orang yang akan dibuatkan akte kematian, dan pada tanggal 21 Agustus 2021 tertera di sistem SIAK ada pengajuan permohonan akte kematian an.HADASIA yang diajukan oleh pemohon an.HARUDDIN, sehingga terbitlah akte kematian nomor 7304KM-21082021-0003 an.HADASIA, namun ternyata setelah saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP menerima panggilan dari pihak kepolisian, maka dari pihak Disdukcapil mengkroscek ke kepala desa Langkura dan mengatakan kalua HADASIA istri dari terdakwa HARUDDIN masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan saksi MAULANA bahwa perempuan HADASIAH terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur dan sesuai surat keterangan No.0021/WD/SK/REI/VII/2021 dari Rei &Co Lawyer  office bahwa HADASIAH telah bekerja di FIRM REI dan CO Lawyer Office sejak 01 Mei 2019 sampai 29 Juli 2021 dengan jabatan terakhir staf bankum dan Rumah Tangga, sedangkan saksi HADASIAH tidak pernah bekerja di kantor tersebut dan tidak mengetahui, yang mana kantor REI dan CO Lawyer Office diakui saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN bersamasama dengan saksi RONAL EFENDI, (terdakwa dalam perkara terpisah) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng dengan membawa berkas pengajuan klaim santunan kematian an.HADASIAH yang telah di persiapkan oleh saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk diberikan kepada terdakwa HARUDDIN yang mana berkas tersebut yang diserahkan kepada petugas kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng untuk mendapatkan uang santunan kematian, padahal terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)mengetahui kalau dokument/surat yang diajukan untuk permohonan klaim jaminan kematian istri terdakwa HARUDDIN dan ibu dari  saksi RONAL EFENDI,SH (penuntutan terpisah) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng tersebut adalah tidak benar karena Perempuan an.HADASIAH masih hidup, namun terdakwa HARUDDIN dan lk.RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) tetap mengajukannya seolaholah perempuan an.HADASIAH sudah meninggal dunia agar terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) menerima uang jaminan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN mengaku jika saksi RONAL EFENDI (terdakwa dalam perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa HARUDDIN membuka rekening di Bank SulSelbar dengan alasan untuk mempermudah jika saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mengirim uang untuk anaknya yang dititip sama terdakwa HARUDDIN tanpa menyampaikan jika rekening tersebut dibuka untuk menerima transferan uang santunan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) tidak mengembalikan uang yang telah diterima tersebut dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng yang mengakibatkan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa HARUDDIN Bin GEA dan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  ATAU

  KEEMPAT :

   

             Bahwa terdakwa HARUDDIN Bin GEA bersama-sama dengan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, baik sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 23 Agustus 2021 terdakwa bersamasama dengan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang bantaeng untuk mengklaim jaminan kematian sdr.HADASIA (istri dari terdakwa dan ibu dari sdr.RONAL) dengan melampirkan dokumen atau antara lain surat berupa :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    5. Kutipan akta kematian an.HADASIAH No.734-KM-21082021-0003 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kab.Jeneponto
    6. Surat keterangan Rei & Co no.0021/WD/SK/REI/VII/2021 tanggal 30 juli 2021.
  • Dimana perempuan HADASIAH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar dikantor ketenagakerjaan sejak tanggal 052019 dengan nomor peserta 7304 0841 0761 0026  an.HADASIAH
  • Bahwa setelah pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng melakukan verifikasi dan proses wawancara terhadap terdakwa selaku ahli waris kemudian dilakukan pengecekan pada system ketenagakerjaan yang Bernama SMILE pada aplikasi SMILE tertera semua data kepesertaan dan keluarga setelah saksi MAULANA mengecek an.HADASIAH terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan saksi MAULANA juga mengecek di website administrasi kependudukan (ADMINDUK) milik Kemendagri sesuai MoU antara kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang koordinasi tugas dan fungsi lingkup kementerian dalam negeri Repeblik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan nomor MoU/10/12/2020 dan pada website tersebut kartu Keluarga  terbaru milik ahli waris sudah tidak ada terdaftar di DISDUKCAPIL Jeneponto sehingga hal tersebut menjadi indicator bahwa semua berkas yang diajukan oleh ahli waris peserta VALID sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu melakukan verifikasi langsung ke instansi yang mengeluarkan berkas tersebut, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2021 terdakwa telah menerima pencairan dana santunan kematian atas nama HADASIA dengan cara ditransfer kerekening bank Sulselbar an.HARUDDIN dengan nomor rekening 020201-000034334-5 sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan januari 2022 pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng mendapat informasi dari beberapa kantor BPJS ketenagakerjaan disejumlah kabupaten bahwa menemukan beberapa kejanggalan jika ada klaim santunan kematian yang diduga palsu, dan salah satunya ada di temukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa, sehingga pada tanggal 19 januari 2022 pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengecek data pada system dan mengetahui jika HADASIAH masih hidup, sehingga saksi maulana selaku penata madya pelayanan dan umum Bersama pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa ada berkas klaim santunan kematian yang diduga palsu an.HADASIAH antara lain surat kematian dan surat ahli waris dari desa Langkura serta akte kematian asli yang dikeluarkan oleh dukcapil jeneponto, sehingga pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Bantaeng melakukan pengecekan dikantor Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto, namun pihak pemerintah Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak mengetahui perihal tersebut karena pemerintah Desa Langkura Kec.Turatea kabupaten jeneponto tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kematian dan surat keterangan penetapan ahli waris an.HADASIAH, selain itu dari kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN mengatakan jika Perempuan HADASIAH masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan kepala Desa Langkura dan Kec.Turatea kabupaten jeneponto an.SAHABUDDIN, bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani surat berupa  :
    1. Surat keterangan kematian an.HADASIA No.249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    2. Surat keterangan penetapan /penunjukan ahli waris
    3. Surat keterangan penetapan/penunjukan ahli waris an.HARUDDIN (suami almarhumah) Nomor 249/DLK/VII/2021 yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
    4. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Langkura jeneponto dan Camat Turatea Kabupaten Jeneponto
  • Berdasarkan keterangan saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP, bahwa untuk pengajuan akte kematian di Disdukcapil Kab Jeneponto pemohon membawa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan kartu keluarga pemohon yang didalamnya terdapat nama orang yang akan dibuatkan akte kematian, dan pada tanggal 21 Agustus 2021 tertera di sistem SIAK ada pengajuan permohonan akte kematian an.HADASIA yang diajukan oleh pemohon an.HARUDDIN, sehingga terbitlah akte kematian nomor 7304KM-21082021-0003 an.HADASIA, namun ternyata setelah saksi ARDIYANTO MASSIRI,S.sos.M.AP menerima panggilan dari pihak kepolisian, maka dari pihak Disdukcapil mengkroscek ke kepala desa Langkura dan mengatakan kalua HADASIA istri dari terdakwa HARUDDIN masih hidup.
  • Berdasarkan keterangan saksi MAULANA bahwa perempuan HADASIAH terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur dan sesuai surat keterangan No.0021/WD/SK/REI/VII/2021 dari Rei &Co Lawyer  office bahwa HADASIAH telah bekerja di FIRM REI dan CO Lawyer Office sejak 01 Mei 2019 sampai 29 Juli 2021 dengan jabatan terakhir staf bankum dan Rumah Tangga, sedangkan saksi HADASIAH tidak pernah bekerja di kantor tersebut dan tidak mengetahui, yang mana kantor REI dan CO Lawyer Office diakui saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN bersamasama dengan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng dengan membawa berkas pengajuan klaim santunan kematian an.HADASIAH yang telah di persiapkan oleh saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  untuk diberikan kepada terdakwa HARUDDIN yang mana berkas tersebut yang diserahkan kepada petugas kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng untuk mendapatkan uang santunan kematian, padahal terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) mengetahui kalau dokument/surat yang diajukan untuk permohonan klaim jaminan kematian istri terdakwa HARUDDIN dan ibu dari  saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng tersebut adalah tidak benar karena Perempuan an.HADASIAH masih hidup, namun terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) tetap mengajukannya seolaholah perempuan an.HADASIAH sudah meninggal dunia agar terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) menerima uang jaminan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa terdakwa HARUDDIN mengaku jika saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah) yang menyuruh terdakwa HARUDDIN membuka rekening di Bank SulSelbar dengan alasan untuk mempermudah jika lk.RONAL EFENDI,SH (penuntutan terpisah) mengirim uang untuk anaknya yang dititip sama terdakwa HARUDDIN tanpa menyampaikan jika rekening tersebut dibuka untuk menerima transferan uang santunan kematian dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng.
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa HARUDDIN dan saksi RONAL EFENDI,SH (terdakwa dalam perkara terpisah)  tidak mengembalikan uang yang telah diterima tersebut dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng yang mengakibatkan pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp.42.000.000 – (empat puluh dua juta rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa HARUDDIN Bin GEA dan saksi RONAL EFENDI,SH Bin HARUDDIN Alias ACO (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya