Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Jnp Aipda Miskal 1.Hj. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Nanring
2.Talmawati Dg Memang Binti Basan Dg Lewa
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/02/V2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Nanring[Penahanan]
2Talmawati Dg Memang Binti Basan Dg Lewa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada bulan November 2020, sekitar jam 08.00 wita di Dusun Kalonkong Desa Barana, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah kebun yang diduga dilakukan oleh terlapor Per. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Nanring bersama dengan Per. Talmawati Dg Memang Binti Basan Dg Lewa, dengan cara terlapor secara bersama-sama masuk menguasai dan mengerjakan tanah kebun tersebut lalu kemudian menanaminya dengan bibit jagung, tanpa sepengetahuan dari saksi korban Per. Kabo Dg Ratang Binti Makka yang menguasai sebelumnya, sehingga dengan demikian terlapor Per. Hj. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Naring berteman, patut diduga keras telah melakukan penyerobotan tanah atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah., sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kuhpdana. 

Pihak Dipublikasikan Ya