Dakwaan |
Bahwa benar pada bulan November 2020, sekitar jam 08.00 wita di Dusun Kalonkong Desa Barana, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah kebun yang diduga dilakukan oleh terlapor Per. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Nanring bersama dengan Per. Talmawati Dg Memang Binti Basan Dg Lewa, dengan cara terlapor secara bersama-sama masuk menguasai dan mengerjakan tanah kebun tersebut lalu kemudian menanaminya dengan bibit jagung, tanpa sepengetahuan dari saksi korban Per. Kabo Dg Ratang Binti Makka yang menguasai sebelumnya, sehingga dengan demikian terlapor Per. Hj. Bungko Dg Puji Binti Solle Dg Naring berteman, patut diduga keras telah melakukan penyerobotan tanah atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah., sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah Tahun 1960 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kuhpdana. |