Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Jnp HALIJA BINTI TABBING TIRO LENTENG BINTI TONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIJA BINTI TABBING TIRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ALWI M,.S.HHALIJA BINTI TABBING TIRO
Tergugat
NoNama
1LENTENG BINTI TONA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Baso Rikardi, S.HLENTENG BINTI TONA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah dan rumah (OBYEK SENGKETA) yang terletak di Lingkungan Pa’Lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dengan Batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat: TANAH EMPANG

Sebelah Timur: JALANA POROS PA’LAMEANG

Sebelah Selatan: TANAH MILIK SUPRIADI

Sebelah Utara: TANAH MILIK SAPARUDDIN

Dengan luas ±  252 M2 Adalah milik HALIJA BINTI TABBING TIRO (Pengggugat) sebagai ahli waris dari Almarhumah SALASIAH BINTI ISLAM.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum serta merugikan bagi Penggugat baik secara materil maupun Immateril;

 

  1. Menghukum Tergugat/ atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban dan syarat apapun di atasnya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak