Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari NURHAYATI Termohon Eksekusi II;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa berupa tanah perumahan terletak di Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 123 (jalan poros Jeneponto-Makassar) Tanetea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dengan ukuran seluas kurang lebih 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) (ukuran 3 meter x 18 meter), dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Tanah/Rumah H. JASMIN
- Timur berbatasan dengan : Tanah/Rumah H.HAMZAH Bersama Hj. HASLINA SYAM (harta Gono-gini).
- Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya Poros Jeneponto - Makassar.
- Barat berbatasan dengan : Tanah/Rumah H. JASMIN.
(yang di kuasai oleh Pelawan pada tahun 2016 sampai dengan sekarang berdasarkan surat keteragan warisan yang dahulu masuk menjadi bagian objek Sengketa dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Jnp Senin, 04 Maret 2019, kemudian di kuatkan jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 316/PDT/2019/PT MKS tanggal tanggal 24 Oktober 2019, jo Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 2345 K/Pdt/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, jo Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 235 PK/Pdt/2022 Tanggal 19 Mei 2022 , Adalah tanah Objek sengketa MILIK PELAWAN ARISKA ASTUTI ) ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Jnp Senin, 04 Maret 2019, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 316/PDT/2019/PT MKS tanggal tanggal 24 Oktober 2019, jo Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 2345 K/Pdt/2020 Tanggal 7 Oktober 2020, jo Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 235 PK/Pdt/2022 Tanggal 19 Mei 2022 non executorial sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoebaar Bij Voorraad) meskipun terdapat Perlawanan Banding dan Kasasi
- Menghukum Terlawan Pemohon eksekusi dan para Terlawan Termohon Eksekusi secara Tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|