Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PARAWANSYAH,S.H., | MINGGU BIN PAGO | 2 | PARAWANSYAH,S.H., | SAWIANG DG TUTU BIN PAGO | 3 | PARAWANSYAH,S.H., | KAMI BINTI PAGO | 4 | PARAWANSYAH,S.H., | SANGKI DG NAI BIN PAGO | 5 | Indrawansyam, S.H | MINGGU BIN PAGO | 6 | Indrawansyam, S.H | SAWIANG DG TUTU BIN PAGO | 7 | Indrawansyam, S.H | KAMI BINTI PAGO | 8 | Indrawansyam, S.H | SANGKI DG NAI BIN PAGO |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sattu Daeng Binti Dg sewang merupakan Ahli waris dari Almarhuma dg tiro;
- Menyatakan Hukum bahwa Tanah OBJEK SENGKETA dengan luas kurang lebih 1.846 M2 (Meter persegi) NOP: 73.04.051.012.002-0116.0 Objek Sengketa terletak di Samarumba Dusun Palloli Desa Bontocini,Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dg Sain
- Sebelah Timur : Tanah Milik Dg Tinggi
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Dg Tompo
- Sebelah Barat : Irigasi
adalah SAH Milik Penggugat yang di Peroleh dari Almarhum Tiro yang menurut hukum telah jatuh kepada Ahli Warisnya Yaitu Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala Akta/Surat-surat baik autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah OBJEK SENGKETA kepada Tergugat I, II, III, IV, V, atau siapapun juga setelah Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung rentang kepada Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum Bangkasa Bin Manggo meliputi :
- Ganti Kerugian Materiil Sebesar :Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 8 Tahun yakni sebesar Rp.54.432.000,- (Lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua rupiah)
- Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp. Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah );
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, untuk Mengosongkan dan mengembalikan tanah OBJEK SENGKETA sukarela maupun dengan bantuan pihak kepolisian;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan(Consevatior Beslag) yang di mohonkan;
- Menyatakan agar nantinya Gugatan Penggugat tidak sia-sia (Illusoir), bila nantinya Tergugat I, II, III, IV, V, dengan tidak sukarela menjalankan isi putusan ini, maka mohon Tergugat I, II, III, IV, V, dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi Putusan sejak Putusan Gugatan ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ini cukup mempunyai dasar kuat, landasan alas Hak yang outhentik serta kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka oleh karenanya patut dan cukup beralasan menurut hukum kalau keputusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; |