Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Jnp Sattu Daeng Binti Ruppai Dg Sewang 1.MINGGU BIN PAGO
2.SAWIANG DG TUTU BIN PAGO
3.JUMARIA DG SANGGING BINTI PAGO
4.KAMI BINTI PAGO
5.SANGKI DG NAI BIN PAGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sattu Daeng Binti Ruppai Dg Sewang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HSattu Daeng Binti Ruppai Dg Sewang
Tergugat
NoNama
1MINGGU BIN PAGO
2SAWIANG DG TUTU BIN PAGO
3JUMARIA DG SANGGING BINTI PAGO
4KAMI BINTI PAGO
5SANGKI DG NAI BIN PAGO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PARAWANSYAH,S.H.,MINGGU BIN PAGO
2PARAWANSYAH,S.H.,SAWIANG DG TUTU BIN PAGO
3PARAWANSYAH,S.H.,KAMI BINTI PAGO
4PARAWANSYAH,S.H.,SANGKI DG NAI BIN PAGO
5Indrawansyam, S.HMINGGU BIN PAGO
6Indrawansyam, S.HSAWIANG DG TUTU BIN PAGO
7Indrawansyam, S.HKAMI BINTI PAGO
8Indrawansyam, S.HSANGKI DG NAI BIN PAGO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sattu Daeng Binti Dg sewang merupakan Ahli waris dari Almarhuma dg tiro;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Tanah OBJEK SENGKETA dengan luas kurang lebih 1.846 M2 (Meter  persegi) NOP: 73.04.051.012.002-0116.0 Objek Sengketa terletak di Samarumba Dusun Palloli Desa Bontocini,Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : Tanah Milik Dg Sain
  • Sebelah Timur    : Tanah Milik Dg Tinggi
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Dg Tompo
  • Sebelah Barat    : Irigasi

adalah SAH Milik Penggugat yang di Peroleh dari Almarhum Tiro yang menurut hukum telah jatuh kepada Ahli Warisnya Yaitu Penggugat;

  1. Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala Akta/Surat-surat baik autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah OBJEK SENGKETA kepada Tergugat I, II, III, IV, V, atau siapapun juga setelah Putusan ini dibacakan;
  3. Menyatakan dan Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung rentang kepada Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum Bangkasa Bin Manggo meliputi :
  1. Ganti Kerugian Materiil Sebesar :Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 8 Tahun yakni sebesar Rp.54.432.000,- (Lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua rupiah)
  2. Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp. Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah );
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, untuk Mengosongkan dan mengembalikan tanah OBJEK SENGKETA sukarela maupun dengan bantuan pihak kepolisian;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan(Consevatior Beslag) yang di mohonkan;
  3. Menyatakan agar nantinya Gugatan Penggugat tidak sia-sia (Illusoir), bila nantinya Tergugat I, II, III, IV, V, dengan tidak sukarela menjalankan isi putusan ini, maka mohon Tergugat I, II, III, IV, V, dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi Putusan sejak Putusan Gugatan ini berkekuatan Hukum tetap;
  4. Menyatakan Gugatan Penggugat ini cukup mempunyai dasar kuat, landasan alas Hak yang outhentik serta kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka oleh karenanya patut dan cukup beralasan menurut hukum kalau keputusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);

Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak