| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari Minggu, 14 bulan September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, tepatnya di depan salah satu kafe yang berada di wilayah tersebut, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Berawal ketika BRIPTU Reski Gumilar, Brigadir Muh. Yunus, S.E., Brigadir Wendi Herliawan dan BRIPKA Ramli Ma’ro, yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto, AIPDA Mulyadi Mappa, melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sekitar pukul 01.10 WITA, tepatnya di pinggir jalan poros Bangkala di depan salah satu kafe di wilayah Karamaka, Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Setibanya di lokasi, Tim Narkoba Polres Jeneponto melihat Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN sedang duduk di depan kafe tersebut. Selanjutnya, Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung menghampiri dan mengatakan “KAMI DARI SATRESNARKOBA POLRES JENEPONTO”, lalu Tim Narkoba Polres Jeneponto kemudian membawa Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN ke dalam mobil operasional untuk dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celana Terdakwa serta ditemukan juga satu unit telepon genggam Android merek TECNO Spark warna hitam yang berada di tangan Terdakwa, kemudian setelah di integorasi terhadap Terdakwa SUHAIB Bin NASARUDDIN, Terdakwa mengaku bahwa barang yang ditemukan adalah milik Terdakwa.
- Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan dengan mendatangi titik lokasi tempelan Terdakwa yang berada di Jalan Poros Raya Pendidikan, Kota Makassar. Dari lokasi tersebut, Tim Narkoba Polres Jeneponto menemukan 5 (lima) sachet plastik klip ukuran sedang yang dililit lakban warna hitam, masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang di maksud diatas yaitu di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN terlebih dahulu menempelkan barang/benda yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet di sepanjang Jalan Poros Raya Pendidikan, dengan jarak penempatan antar sachet sekitar 2–3 meter, Setelah melakukan penempelan tersebut, Terdakwa mengambil foto lokasi tempelan dan mengirimkan gambar kepada Saudara KIM yang sebagai bos Terdakwa, Selanjutnya, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Jeneponto dengan masih membawa 4 (empat) sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN membenarkan barang bukti yang telah diaman oleh TIM Unit II Satresnarkoba Polres Jeneponto adalah miliknya kemudian, mengakui bahwa barang diduga Narkotika Jenis sabu tersebut siap untuk di edarkan atau dijual dengan cara di tempel.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4407/ NNF /IX / 2025 tanggal 19 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 10310/2025/NNF dengan Berat Netto 1,1107 gram dengan jumlah 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti Nomor 10311/2025/NNF dengan Berat Netto 4,8815 Gram dengan jumlah 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti Nomor 10312/2025/NNF dengan Berat Netto 4,2690 dengan jumlah 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine.
atas nama milik SUHAIB Bin NASARUDDIN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari Minggu, 14 bulan September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, tepatnya di depan salah satu kafe yang berada di wilayah tersebut, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Berawal ketika Saksi BRIPTU RESKI GUMILAR, Brigadir MUH. YUNUS, S.E., Brigadir WENDI HERLIAWAN dan BRIPKA RAMLI MA’RO, yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto, AIPDA Mulyadi Mappa, melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sekitar pukul 01.10 WITA, tepatnya di pinggir jalan poros Bangkala di depan salah satu kafe di wilayah Karamaka, Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Setibanya di lokasi, Tim Narkoba Polres Jeneponto melihat Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN sedang duduk di depan kafe tersebut. Selanjutnya, Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung menghampiri dan mengatakan “KAMI DARI SATRESNARKOBA POLRES JENEPONTO”, lalu Tim Narkoba Polres Jeneponto kemudian membawa Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN ke dalam mobil operasional untuk dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celana Terdakwa serta ditemukan juga satu unit telepon genggam Android merek TECNO Spark warna hitam yang berada di tangan Terdakwa, kemudian setelah di integorasi terhadap Terdakwa SUHAIB Bin NASARUDDIN, Terdakwa mengaku bahwa barang yang ditemukan adalah milik Terdakwa.
- Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan dengan mendatangi titik lokasi tempelan Terdakwa yang berada di Jalan Poros Raya Pendidikan, Kota Makassar. Dari lokasi tersebut, Tim Narkoba Polres Jeneponto menemukan 5 (lima) sachet plastik klip ukuran sedang yang dililit lakban warna hitam, masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang di maksud diatas yaitu di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN terlebih dahulu menempelkan barang/benda yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet di sepanjang Jalan Poros Raya Pendidikan, dengan jarak penempatan antar sachet sekitar 2–3 meter, Setelah melakukan penempelan tersebut, Terdakwa mengambil foto lokasi tempelan dan mengirimkan gambar kepada Saudara KIM yang sebagai bos Terdakwa, Selanjutnya, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Jeneponto dengan masih membawa 4 (empat) sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa SUHAIB bin NASRUDDIN membenarkan barang bukti yang telah diaman oleh TIM Unit II Satresnarkoba Polres Jeneponto adalah miliknya kemudian, mengakui bahwa barang diduga Narkotika Jenis sabu tersebut siap untuk di edarkan atau dijual dengan cara di tempel.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4407/ NNF /IX / 2025 tanggal 19 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 10310/2025/NNF dengan Berat Netto 1,1107 gram dengan jumlah 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti Nomor 10311/2025/NNF dengan Berat Netto 4,8815 Gram dengan jumlah 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti Nomor 10312/2025/NNF dengan Berat Netto 4,2690 dengan jumlah 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine.
atas nama milik SUHAIB Bin NASARUDDIN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |