| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama Muhammad Arkan Nur Arsaka, lahir pada tanggal 21 Oktober 2020, sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Lahir dan atas nama Muhammad Arkan Nur Arsaka, lahir pada tanggal 21 Oktober 2022 yang tertera pada Kartu keluarga (KK) Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan anak Pemohon Muhammad Arkan Nur Arsaka, lahir pada tanggal 21 Oktober 2022 menjadi Muhammad Arkan Nur Arsaka, lahir pada tanggal 21 Oktober 2020
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|