| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan penerbitan Paspor dan melakukan Perubahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon dalam Paspor Nomor : E7456039 dari FERI YASI, Lahir di Butta Le’leng, Tanggal 15 September 2003, menjadi, MUHAMMAD FERI ASIS, lahir di Jeneponto, Tanggal 15 September 2003, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7304-LU-05092011-0034, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 7304071509030002 dan Kartu Keluarga Nomor : 7304070202220005 milik Pemohon, adalah sah dan mengikat;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan penerbitan dan perubahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon pada Paspor Nomor E7456039;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;
|