Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Jnp Rabaseng Suarni, S.Sos. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rabaseng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Jabbar S, SHRabaseng
Tergugat
NoNama
1Suarni, S.Sos.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa kwitansi tanda terima uang Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat Total sebesar kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak