Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa kwitansi tanda terima uang Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat Total sebesar kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|