Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Jnp 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
3.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
4.MARADONA EKA PUTRA, S.H
RIFAI ALIAS BOLANG BIN RAMANJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1618 /P.4.23/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3MARADONA EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI ALIAS BOLANG BIN RAMANJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa RIFAI ALIAS BOLANG BIN RAMANJA pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, yang mengakibatkan luka berat bagi orang, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi NURMIATI dan saksi FIRDA pulang kerja dari Puskesmas Embo dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FIRDA. Kemudian dalam perjalanan tepatnya di perempatan Bontojai dan memasuki lahan kosong dan persawahan yang dimana jalan tersebut merupakan jalanan sepi tanpa rumah warga. Setelah itu saksi NURMIATI dan saksi FIRDA menyadari bahwa diikuti oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor di belakangnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang berada di belakang, mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi NURMIATI dan saksi FIRDA. Kemudian pada saat terdakwa berada di samping saksi NURMIATI dan saksi FIRDA sambil berteriak meminta tas dari saksi NURMIATI, setelah itu saksi FIRDA mengatakan ”BEGAL INI, KU GASMI DIH” dan saksi NURMIATI menjawab ”PELAN-PELANKO ADA TIKUNGAN DI DEPAN”;
  • Bahwa terdakwa terus mengikut motor saksi FIRDA dan saksi NURMIATI sambil mengatakan ”SINI TASNU SINI TASNU” sambil terdakwa menarik tas milik saksi NURMIATI menggunakan tangan kiri terdakwa hingga tali tas tersebut putus akan tetapi tas saksi NURMIATI tetap dipegang olehnya. Selanjutnya saksi FIRDA mempercepat kecepatan motor yang dikendarainya karena merasa takut dan panik sehingga menyebabkan motor yang dikendarai saksi NURMIATI dan saksi FIRDA terjatuh, setelah itu terdakwa langsung memutar balikkan motornya dan melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURMIATI mengalami luka robek pada dagu dengan tepi irreguler ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm dalam luka di bagian kiri 1 cm, dalam luka bagian kanan 2 cm; luka robek di bawah mata sebelah kiri dengan tepi irreguler ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm, dalam luka 0,5 cm; pendarahan pada mata kiri bagian dalam; beberapa luka lecet tekan di tulang selangka sebelah kiri dengan ukuran panjang 2,5 cm dan terpendek 1 cm; luka memar berwarna merah kebiruan di bagian dada di atas tulang selangka kiri sampai di payudara kiri dengan ukuran panjang 22 cm dan lebar 8 cm, dengan kesimpulan luka tersebut akibat trauma benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum tanggal 20 Mei 2026.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b KUHPidana.--------------------------------------

D A N

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa RIFAI ALIAS BOLANG BIN RAMANJA pada hari Kamis tanggal 20 April 2026 sekira pukul 20.51 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea,, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TRIDIRA berboncengan dengan saksi ALVIA yang mengendarai sepeda motor setelah pulang dari rumah teman mereka bernama Rafli di Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Dalam perjalanan pulang, terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor mengikuti mereka dari belakang dalam waktu yang cukup lama dengan menyesuaikan kecepatan kendaraan. Saksi TRIDIRA dan saksi ALVIA sempat merasa curiga karena laki-laki tersebut terus mengikuti dan beberapa kali mendekati sepeda motor mereka sambil mengajak berbicara, menanyakan tujuan serta asal mereka, dan mengaku searah serta takut pulang sendirian;
  • Bahwa selanjutnya ketika memasuki jalan sepi di daerah Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terdakwa semakin mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi TRIDIRA dan saksi ALVIA, kemudian melakukan kekerasan dengan memegang dada saksi TRIDIRA secara tiba-tiba, menarik tubuh saksi TRIDIRA hingga hampir terjatuh dari sepeda motor, serta menarik jilbab dan pakaian saksi TRIDIRA hingga kancing baju terlepas. Saat itu saksi TRIDIRA mengira terdakwa hendak melakukan pelecehan, namun kemudian menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan pencurian dengan kekerasan. Saksi ALIVIA yang mengendarai sepeda motor berusaha mempercepat laju kendaraan untuk menyelamatkan diri meskipun kondisi jalan rusak, sementara terdakwa terus mengejar hingga mendekati permukiman warga, kemudian memutar balik kendaraannya.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b KUHPidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya