Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
SAPARUDDIN, S.Pd Bin SIJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/P.4.23/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDDIN, S.Pd Bin SIJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG bersama-sama Saksi PAMAWANG S BIN GASSING (berkas perkara terpisah), saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di  Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Saksi Pamawang S BIN GASSING SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Yang melakukan yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci, saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari  yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun ternyata korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’. Kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas. Kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menariknya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar ke ruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi tarik menarik antara saksi PAMAWANG S  Bin GASSING dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaha melarikan diri, kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING menarik korban ke ruang tamu sesampainya di ruang tamu saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menjatuhkan ke lantai yang terbuat dari papan karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  saksi PAMAWANG S Bin GASSING yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • Selanjutnya saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  hanya melihat masuk melalui pintu rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING kemudian setelah saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keluar ke teras rumah sambil berteriak-teriak meminta tolong dari atas teras rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  untuk pergi mencari orang untuk membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG kembali masuk ke dalam rumah bermaksud membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak saksi PAMAWANG S Bin GASSING langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya di teras rumahnya untuk meminta pertolongan, kemudian berselang beberapa menit datang saksi RISALDI Bin RAMLI yang langsung naik dan masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING melihat pada waktu itu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI, kemudian berselang beberapa menit datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG ’Angurako cikali‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab “joka taua lalang eroka nagau gauki‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing menuju kejalan memangil-manggil Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang  dengan berkata ‘’ maeki anne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mencari dan mengambil potongan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter), kemudian langsung naik di rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, sesampainya di atas rumah lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH menyimpan kayu yang dibawa Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA.
  • Selanjutnya datang Terdakwa Saparuddin Bin Sijang dan melihat Saksi Pamawang S BIN GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga Terdakwa Saparuddin Bin Sijang membantu menindis dengan cara tangan Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang kepada saksi RISALDI Bin RAMLI yang sedang tarik menarik dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang menarik rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan ditarik ke belakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI,  sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang terus menahan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan tangan kirinya agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak keluar dari rumah tersebut, selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING S Dg. Gassing keluar ke arah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang di bawah atap rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm (empat puluh centimeter) yang terletak dipinggir pengaman teras rumah Saksi Pamawang S BIN GAING. Lalu kemudian Saksi Pamawang S BIN GASSING  membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali.
  • Pada saat Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari saksi PAMAWANG S Bin GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG dan Anak Saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH. Kemudian saksi PAMAWANG S Bin GASSING mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA..Selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Saksi Pamawang S BIN GASSING dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING. Lalu saksi Pamawang S BIN GASSING turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Saksi Pamawang S BIN GASSING, korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA ke mobil patroli yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba di rumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN :

    1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
    2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
    3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
    4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
    5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
    6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
    7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) – 56 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

        KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG bersama-sama Saksi PAMAWANG S BIN GASSING (berkas perkara terpisah), saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di  Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Saksi Pamawang S BIN GASSING SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci, saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari  yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun ternyata korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’. Kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas. Kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menariknya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar ke ruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi tarik menarik antara saksi PAMAWANG S  Bin GASSING dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaha melarikan diri, kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING menarik korban ke ruang tamu sesampainya di ruang tamu saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menjatuhkan ke lantai yang terbuat dari papan karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  saksi PAMAWANG S Bin GASSING yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • Selanjutnya saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  hanya melihat masuk melalui pintu rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING kemudian setelah saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keluar ke teras rumah sambil berteriak-teriak meminta tolong dari atas teras rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  untuk pergi mencari orang untuk membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG kembali masuk ke dalam rumah bermaksud membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak saksi PAMAWANG S Bin GASSING langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya di teras rumahnya untuk meminta pertolongan, kemudian berselang beberapa menit datang saksi RISALDI Bin RAMLI yang langsung naik dan masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING melihat pada waktu itu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI, kemudian berselang beberapa menit datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG ’Angurako cikali‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab “joka taua lalang eroka nagau gauki‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing menuju kejalan memangil-manggil Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang  dengan berkata ‘’ maeki anne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mencari dan mengambil potongan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter), kemudian langsung naik di rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, sesampainya di atas rumah lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH menyimpan kayu yang dibawa Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA.
  • Selanjutnya datang Terdakwa Saparuddin Bin Sijang dan melihat Saksi Pamawang S BIN GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga Terdakwa Saparuddin Bin Sijang membantu menindis dengan cara tangan Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang kepada saksi RISALDI Bin RAMLI yang sedang tarik menarik dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang menarik rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan ditarik ke belakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI,  sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang terus menahan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan tangan kirinya agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak keluar dari rumah tersebut, selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING S Dg. Gassing keluar ke arah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang di bawah atap rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm (empat puluh centimeter) yang terletak dipinggir pengaman teras rumah Saksi Pamawang S BIN GAING. Lalu kemudian Saksi Pamawang S BIN GASSING  membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali.
  1. Pada saat Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari saksi PAMAWANG S Bin GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG dan Anak Saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH. Kemudian saksi PAMAWANG S Bin GASSING mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA..Selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Saksi Pamawang S BIN GASSING dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
  2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
  3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
  4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
  5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
  6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
  7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.
  • Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING. Lalu saksi Pamawang S BIN GASSING turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Saksi Pamawang S BIN GASSING, korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA ke mobil patroli yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba di rumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN :

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

 

                                                                   ATAU

 

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG bersama-sama Saksi PAMAWANG S BIN GASSING (berkas perkara terpisah), saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di  Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Saksi Pamawang S BIN GASSING SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Yang melakukan yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci, saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari  yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun ternyata korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’. Kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas. Kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menariknya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar ke ruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi tarik menarik antara Saksi PAMAWANG S  Bin GASSING dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaha melarikan diri, kemudian saksi PAMAWANG S  Bin GASSING menarik korban ke ruang tamu sesampainya di ruang tamu saksi PAMAWANG S  Bin GASSING berusaha menjatuhkan ke lantai yang terbuat dari papan karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  saksi PAMAWANG S Bin GASSING yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • Selanjutnya saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  hanya melihat masuk melalui pintu rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING kemudian setelah saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keluar ke teras rumah sambil berteriak-teriak meminta tolong dari atas teras rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING  untuk pergi mencari orang untuk membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG kembali masuk ke dalam rumah bermaksud membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak saksi PAMAWANG S Bin GASSING langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya di teras rumahnya untuk meminta pertolongan, kemudian berselang beberapa menit datang saksi RISALDI Bin RAMLI yang langsung naik dan masuk ke dalam rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING melihat pada waktu itu saksi PAMAWANG S Bin GASSING  sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu saksi PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI, kemudian berselang beberapa menit datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik saksi PAMAWANG S Bin GASSING dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG ’Angurako cikali‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab “joka taua lalang eroka nagau gauki‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing menuju kejalan memangil-manggil Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang  dengan berkata ‘’ maeki anne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mencari dan mengambil potongan kayu yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter), kemudian langsung naik di rumah saksi PAMAWANG S Bin GASSING, sesampainya di atas rumah lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH menyimpan kayu yang dibawa Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA.
  • Selanjutnya datang Terdakwa Saparuddin Bin Sijang dan melihat Saksi Pamawang S BIN GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH  dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga Terdakwa Saparuddin Bin Sijang membantu menindis dengan cara tangan Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang kepada saksi RISALDI Bin RAMLI yang sedang tarik menarik dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang Terdakwa Saparuddin  Bin Sijang lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang menarik rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan ditarik ke belakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI,  sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian Terdakwa Saparuddin Bin Sijang terus menahan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan tangan kirinya agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak keluar dari rumah tersebut, selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING S Dg. Gassing keluar ke arah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang di bawah atap rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm (empat puluh centimeter) yang terletak dipinggir pengaman teras rumah Saksi Pamawang S BIN GAING. Lalu kemudian Saksi Pamawang S BIN GASSING  membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali.
  1. Pada saat Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari saksi PAMAWANG S Bin GASSING, saksi RISALDI Bin RAMLI, Terdakwa SAPARUDDIN Bin SIJANG dan Anak Saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH. Kemudian saksi PAMAWANG S Bin GASSING mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA..Selanjutnya Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Saksi Pamawang S BIN GASSING dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
  2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
  3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
  4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
  5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
  6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
  7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.
  • Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Saksi Pamawang S BIN GASSING berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Saksi Pamawang S BIN GASSING sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Saksi Pamawang S BIN GASSING. Lalu saksi Pamawang S BIN GASSING turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Saksi Pamawang S BIN GASSING, korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA ke mobil patroli yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba di rumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN :

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) – 56 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya