| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa terdakwa SAHARUDDIN DG TANGA’ bin SUMAN DG BELLA, pada sekitar bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Bontolangga Desa Tino Kec.Tarowang Kab.Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum Terdakwa diamankan, bermula terdakwa SAHARUDDIN DG TANGA’ bin SUMAN DG BELLA memiliki akun facebook dengan nama Hj.Puang Riyanti (Ariyanti Timan Krg Ga’ga) kemudian berkenalan dengan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin setelah berkenalan di facebook lalu melanjutkan komunikasi melalui akun WhatsApp dengan nomor WA 082148185735 dan Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti memperkenalkan dirinya bertempat tinggal di Hertasning Raya dan bekerja sebagai Pengusaha butik dan juga mengaku sebagai Single Parent (Janda), setelah saling kenal melalui media sosial WhatsApp dan saling akrab kemudian Terdakwa yang mengaku Hj.Puang Ariyanti pertama kali meminta uang kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dengan alasan ada keperluan mendesak lalu saksi korban H.Radeng bin Sainuddin mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin, dan terjadi terus menerus pengiriman uang kepada Terdakwa yang mengaku Hj. Puang Ariyanti tersebut dengan berbagai alasan yaitu kebutuhan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin sendiri, kemudian Terdakwa yang mengaku Hj. Puang Ariyanti tersebut menjanjikan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin akan siap menikahinya dan kembali meminta uang untuk keperluan sewa hotel Claro sebagai tempat acara pernikahnnya sehingga akan membayar tanda jadi DP (Don’t Payment) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti mengatakan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin kalau akan mengundang tamu sebanyak 7000 orang, sehingga saksi korban H.Radeng bin Sainuddin yakin dan percaya melakukan kembali transfer dana karena Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti memperlihatkan bukti chatan dengan pihak Hotel Claro yang tertulis pada akun Wanya ;
- Selanjutnya beberapa bulan kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti kembali meminta uang untuk dipinjamkan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dengan alasan mengalami penyakit yang cukup parah pada bagian kepala dan harus dirawat di Singapore dan Terdakwa mengirmkan foto kondisinya yang sementara di rawat di rumah sakit lalu saksi korban melakukan transfer dana baik itu melalui rekening mandiri atas nama Saharuddin maupun melalui akun dana saharuddin dengan nilai mulai kisaran Rp.5.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- ;
- Bahwa kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti juga pernah menghubungi saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dan mengaku sebagai keluarga dari Hj.Puang Ariyanti yaitu Wakapolda Jakarta dengan mengatakan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin akan mengancam olehnya untuk segera mengirimkan uang ke Hj.Puang Ariyanti melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA dan apabila tidak mengirimkan uang yang diminta tersebut maka akan menyebarkan video bugil pada saat saksi korban H.Radeng bin Sainuddin melakukan video call bersama dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti karena saksi korban H.Radeng bin Sainuddin merasa takut video bugilnya disebarkan sehingga melakukan pengiriman uang secara terus menerus melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA dengan nilai mulai kisaran Rp.5.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengbohongi saksi korban H.Radeng bin Sainuddin melalui sarana elektronik media sosial pada akun Facebook dan WhatsApp dimana Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti melakukannya bertujuan untuk memudahkan mendapatkan uang dari saksi korban H.Radeng bin Sainuddin lalu Terdakwa mengaku juga sebagai Wakapolda Jakarta (keluarga dari Hj.Puang Ariyanti) agar dapat menakut-nakuti saksi korban H.Radeng bin Sainuddin jika tidak mengirimkan uangnya akan menyebarkan video call yang berisikan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin bugil (tanpa busana), sehingga saksi korban saksi korban H.Radeng bin Sainuddin merasa terdesak untuk melakukan transfer dana melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA yang sebenarnya milik Terdakwa, dimana uang yang Terdakwa dapatkan tersebut melalui saksi korban H.Radeng bin Sainuddin mempergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan menggunakan jalan-jalan ke Jogja, Singapore dan membayarkan cicilan motor Terdakwa, serta pembelian koin Tiktok ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor : 288/VIII/2025/LB DIGITAL FORENSIC tanggal 21 Agustus 2025, yang kesimpulan hasil digital forensik :
Dapat dijelaskan/disimpulkan bahwa dari hasil extraction dan hasil analisa pada device /perangkat 1 (satu) unit handphone merek Readmi Note 10S Tipe M2101K7BNY, warna Putih, No.IMEI : 869104050016286, dan IMEI 2 : 869104050016294, terdapat serta ditemukan jejak/bukti digital dalam melakukan tindak pidana yang dilanggaran.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut yang telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dimana saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.571.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa SAHARUDDIN DG TANGA’ bin SUMAN DG BELLA, pada sekitar bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Bontolangga Desa Tino Kec.Tarowang Kab.Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum Terdakwa diamankan, bermula terdakwa SAHARUDDIN DG TANGA’ bin SUMAN DG BELLA memiliki akun facebook dengan nama Hj.Puang Riyanti (Ariyanti Timan Krg Ga’ga) kemudian berkenalan dengan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin setelah berkenalan di facebook lalu melanjutkan komunikasi melalui akun WhatsApp dengan nomor WA 082148185735 dan Terdakwa yang saat itu mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti memperkenalkan dirinya bertempat tinggal di Hertasning Raya dan bekerja sebagai Pengusaha butik dan juga mengaku sebagai Single Parent (Janda), setelah saling kenal melalui media sosial WhatsApp dan saling akrab kemudian Terdakwa yang mengaku Hj.Puang Ariyanti pertama kali meminta uang kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dengan alasan ada keperluan mendesak lalu saksi korban H. Radeng bin Sainuddin mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin, dan terjadi terus menerus pengiriman uang kepada Terdakwa yang mengaku Hj. Puang Ariyanti tersebut dengan berbagai alasan yaitu kebutuhan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin sendiri, kemudian Terdakwa yang mengaku Hj. Puang Ariyanti tersebut menjanjikan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin akan siap menikahinya dan kembali meminta uang untuk keperluan sewa hotel Claro sebagai tempat acara pernikahnnya sehingga akan membayar tanda jadi DP (Don’t Payment) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti mengatakan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin kalau akan mengundang tamu sebanyak 7000 orang, sehingga saksi korban H.Radeng bin Sainuddin yakin dan percaya melakukan kembali transfer dana karena Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti memperlihatkan bukti chatan dengan pihak Hotel Claro yang tertulis pada akun Wanya ;
- Selanjutnya beberapa bulan kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti kembali meminta uang untuk dipinjamkan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dengan alasan mengalami penyakit yang cukup parah pada bagian kepala dan harus dirawat di Singapore dan Terdakwa mengirmkan foto kondisinya yang sementara di rawat di rumah sakit lalu saksi korban melakukan transfer dana baik itu melalui rekening mandiri atas nama Saharuddin maupun melalui akun dana saharuddin dengan nilai mulai kisaran Rp.5.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- ;
- Bahwa kemudian Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti juga pernah menghubungi saksi korban H.Radeng bin Sainuddin dan mengaku sebagai keluarga dari Hj.Puang Ariyanti yaitu Wakapolda Jakarta dengan mengatakan kepada saksi korban H.Radeng bin Sainuddin akan mengancam olehnya untuk segera mengirimkan uang ke Hj.Puang Ariyanti melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA dan apabila tidak mengirimkan uang yang diminta tersebut maka akan menyebarkan video bugil pada saat saksi korban H.Radeng bin Sainuddin melakukan video call bersama dengan Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti karena saksi korban H.Radeng bin Sainuddin merasa takut video bugilnya disebarkan sehingga melakukan pengiriman uang secara terus menerus melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA dengan nilai mulai kisaran Rp.5.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengbohongi saksi korban H.Radeng bin Sainuddin melalui sarana elektronik media sosial pada akun Facebook dan WhatsApp dimana Terdakwa yang mengaku sebagai Hj.Puang Ariyanti melakukannya bertujuan untuk memudahkan mendapatkan uang dari saksi korban H.Radeng bin Sainuddin lalu Terdakwa mengaku juga sebagai Wakapolda Jakarta (keluarga dari Hj.Puang Ariyanti) agar dapat menakut-nakuti saksi korban H.Radeng bin Sainuddin jika tidak mengirimkan uangnya akan menyebarkan video call yang berisikan saksi korban H.Radeng bin Sainuddin bugil (tanpa busana), sehingga saksi korban saksi korban H.Radeng bin Sainuddin merasa terdesak untuk melakukan transfer dana melalui nomor rekening 1740005486287 atas nama Saharuddin Bank Mandiri dan melalui nomor 0821245721714 (Saharuddin) Nomor DANA yang sebenarnya milik Terdakwa, adanya Terdakwa menerima uang dari saksi korban H.Radeng bin Sainuddin secara tidak langsung saksi korban memberikan utang atau membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang kepada Terdakwa karena saksi korban merasa terancam akan dibuka rahasia video bugilnya, dimana uang yang Terdakwa dapatkan tersebut melalui saksi korban H.Radeng bin Sainuddin mempergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan menggunakan jalan-jalan ke Jogja, Singapore dan membayarkan cicilan motor Terdakwa, serta pembelian koin Tiktok ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor : 288/VIII/2025/LB DIGITAL FORENSIC tanggal 21 Agustus 2025, yang kesimpulan hasil digital forensik :
Dapat dijelaskan/disimpulkan bahwa dari hasil extraction dan hasil analisa pada device /perangkat 1 (satu) unit handphone merek Readmi Note 10S Tipe M2101K7BNY, warna Putih, No.IMEI : 869104050016286, dan IMEI 2 : 869104050016294, terdapat serta ditemukan jejak/bukti digital dalam melakukan tindak pidana yang dilanggaran.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut yang telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dimana saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.571.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27b ayat (2) butir a UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------- |