Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.FATHIR BAKKARANG, S.H.
SAENAL BIN JUFRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1324 /P.4.23/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3FATHIR BAKKARANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL BIN JUFRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  SAENAL Bin JUFRI Pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Batertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Batertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah “melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban HARDYANSYAH PUTRA HR Bin HARUNA TALLI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Korban dari arah poros Bantaeng-Makassar tepatnya di depan Pertamina SPBU bulo-bulo Saksi Korban lewat dan tiba-tiba ada mobil pete-pete (mobil angkutan umum) berwarna merah memotong jalan Saksi Korban, Saksi Korban yang kaget dan tiba-tiba orang yang diatas mobil pete-pete (mobil angkutan umum) sempat meneriaki Saksi Korban dengan perkataan “TEDONG JEKA (kerbau ini)” kemudian Saksi Korban menjawab ‘’TEAI TEDONG JEKA MINGKA TAU (bukan kerbau ini tapi manusia)” dan mobil pete-pete (mobil angkutan umum) memberhentikan mobilnya kemudian Lel. PANDI (DPO) turun dari mobil yang duduk di tempat menyetir dan menghampiri Saksi Korban sambil membawa sebilah parang dengan panjang sekitar 25 cm berjalan ke arah mobil Saksi Korban tumpangi namun Saksi Korban tetap melajukan mobil Saksi Korban dengan perlahan agar tidak menghampiri Saksi Korban
  • Bahwa Lel. PANDI (DPO) kembali ke mobilnya, tiba-tiba Terdakwa SAENAL Bin JUFRI turun dari mobil pete-pete (mobil angkutan umum) dan mengayungkan tangannya dengan seperti memanggil Saksi Korban, Terdakwa mengatakan “TURUNKO DI MOBILNU (kamu turun dari mobilmu)” Dan Saksi Korban menjawab “BUKAN KAU KU BERMASALAH (bukan kamu bermasalah)” dan setelah itu Saksi Korban melanjutkan perjalanan Saksi Korban namun Terdakwa dan Lel. PANDI (DPO) mengikuti Saksi Korban tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban dari belakang.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Batertarum, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto tiba-tiba mobil pete-pete (mobil Angkutan Umum) meyalip mobil Saksi Korban dari arah kiri dan memotong mobil truk Saksi Korban dan memberhentikan Saksi Korban, dan Terdakwa turun dari mobil Angkutan Umum kemudian disusul juga Lel. PANDI (DPO)
  • Terdakwa dan Lel. PANDI (DPO) menghampiri Saksi Korban yang masih diatas mobil truknya, Terdakwa langsung memukul Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai pelipis kiri alis Saksi korban, Terdakwa yang memukul Saksi Korban sempat dilerai oleh temannya yakni Saksi BAGAS sehingga Terdakwa Mundur, tidak lama kemudian Lel. PANDI (DPO) yang mendatangi Saksi Korban dan menodongkan sebilah parangnya ke arah dada Saksi Korban sambil menarik kera baju Saksi Korban dan mengatakan “KU SABBALEKKO (saya sembeli kamu)” dan Saksi Korban mengatakan “NYAMBALLE SEKKO DICINIKI (coba sembeli biar dilihat)” kemudian Lel. PANDI (DPO) kembali ditarik lagi oleh Saksi BAGAS dan Terdakwa Kembali maju dan menarik baju yang Saksi Korban gunakan berwarna putih sehingga mengalami sobek
  • Bahwa beberapa waktu kemudian sudah banyak warga yang berdatangan sehingga mobil yang ditumpangi oleh Lel. PANDI (DPO) dan Terdakwa sempat melarikan diri namun Terdakwa tertangkap oleh warga, namun lel. PANDI (DPO) dan Saksi BAGAS Langsung pergi membawa mobil pete-pete (mobil Angkutan Umum) pergi dari tempat kejadian
  • Bahwa akibat yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi korban yaitu Saksi korban mengalami luka sedang dan berdasarkan hasil visum Et Refertum Nomor : 000/88/RSUD-LDP/JP/XII/2025 pada tanggal 30 Desember 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. HARDYANSYAH PUTRA HR pada tanggal 06 Desember 2025 pukul 17.10 Wita, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Pasien datang dengan keadaan sadar.
  2. Tampak 1 buah luka memar berwarna kemerahan berukuran panjang 0,4 cm lebar 0,2 cm perdarahan aktif tidak ada pada kelopak mata kiri
  3. Tampak 2 buah luka lecet berukuran panjang 4,5 cm lebar 0,4 cm berwarna kemerahan. luka lecet berukuran panjang 4cm lebar 0,4 cm berwarna kemerahan pada dada bagian depan
  4. Tampak luka lecet berukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dalam

KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki laki berumur 35 tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka bekas persentuhan benda tumpul

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya