| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum ;
- Tanah sawah yang terletak di Kampung Bungeng, Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas ± 3.868 M2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Dahulu Tanah milik Kaele sekarang Tanah milik Massuara dan Toing Dg Talli
Sebelah barat : Dahulu Tanah milik H. Tojeng sekarang Syamsuddin Bin Muh. Saleh dan Toing Dg Talli
Sebelah selatan : Tanah milik Penggugat (objek sengketa B)
Sebelah timur : Jalan Poros PAO
Objek Sengketa A adalah milik Penggugat;
- Tanah kebun yang terletak di Kampung Bungeng, Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas ± 1.533 M2 (kurang lebih seribu lima ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Sawah Milik Penggugat (Objek sengketa A)
Sebelah barat : Dahulu Tanah milik H. Tojeng sekarang Syamsuddin Bin Muh. Saleh
Sebelah selatan : Dahulu Tanah milik Sabunga sekarang Renaldi
Sebelah timur : Jalan Poros PAO
Objek Sengketa B adalah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, dan III mengklaim, menguasai dan menggarap objek sengketa A dan B tanpa persetujuan/ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas objek sengkata A dan B yang diklaim, dikuasai dan digarap oleh Tergugat I, II, dan III baik atas nama Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat I, II, dan III ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa A dan B tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, apabila Tergugat I, II, dan III lalai atau tidak melaksanakan isi putusan atas perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat para pihak;
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah a quo adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah a quo selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pasti dan mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, dan III untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, dan III untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
|