Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022, Sekitar jam 09.00 Wita, di Dusun Jonggoa, Desa Banrimanurung, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah sawah, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. Sawiang Kr. Temba Bin Lawing Sikki, dengan cara Terlapor masuk menguasai tanah sawah tersebut lalu kemudian memasang patok sebanyak 3 (tiga) buah yang terbuat dari balok kayu, tanpa seizin dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban Lel. Lawing Dg Sikki Bin Rawo, berdasarkan dengan Surat Berita Acara Eksekusi dari Pengadilan Agama Jeneponto, Nomor 85/Pdt.G/2017/PA Jnp, tanggal 31 Maret 2022, sehingga dengan demikian Terlapor Lel. Sawiang Kr. Temba Bin Lawing Sikki patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah / menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960 |