Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Jnp Muh Salim Bin Tahir SITTI AMINAH BINTI SARIPUDDIN BASO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Salim Bin Tahir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HMuh Salim Bin Tahir
Tergugat
NoNama
1SITTI AMINAH BINTI SARIPUDDIN BASO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JENEPONTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa;
  3. Menyatakan sah demi hukum atas tanah hibah Sania kepada Penggugat telah terbit SPPT dengan nomor NOP : 73.04.030.002.018.0038.0 yang terletak di JL. Lanto dg Pasewang Lingkungan/Kp Paceko atas nama Muh. Salim dengan luas Kurang 273 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  Sebelah Utara   : Tanah milik sorong sekarang milik                        Juma’Raha
  • Sebelah Timur    : Jalan Raya
  • Sebelah Selatan  : Dulu Tanah Milik Samaila, Lalu                          H.Baso/Saripuddin Baso  sekarang Sitti                    Aminah Binti Saripuddin Baso
  • Sebelah Barat    : Tanah Boa Malli sekarang Milik Kaseng                    Bin Nyulle, Rabaseng Bin Nyulle

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan Perbuatan tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
  1. Ganti Kerugian Materiil Sebesar :sebesar Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 3 Tahun yakni sebesar Rp.20.41.000,- (Dua puluh Juta  empat puluh satu  ribu rupiah)
  2. Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp. Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah );
  1. Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
  4. Menghukum  Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara;

Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak