Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah hibah Sania kepada Penggugat telah terbit SPPT dengan nomor NOP : 73.04.030.002.018.0038.0 yang terletak di JL. Lanto dg Pasewang Lingkungan/Kp Paceko atas nama Muh. Salim dengan luas Kurang 273 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik sorong sekarang milik Juma’Raha
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Dulu Tanah Milik Samaila, Lalu H.Baso/Saripuddin Baso sekarang Sitti Aminah Binti Saripuddin Baso
- Sebelah Barat : Tanah Boa Malli sekarang Milik Kaseng Bin Nyulle, Rabaseng Bin Nyulle
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Perbuatan tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
- Ganti Kerugian Materiil Sebesar :sebesar Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 3 Tahun yakni sebesar Rp.20.41.000,- (Dua puluh Juta empat puluh satu ribu rupiah)
- Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp. Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah );
- Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara;
Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; |