Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Jnp Sitti Wahida Binti Abu Hasan Sila Jumrah,S.E.,M.M Dg. Ni'ni Binti Pattamakka Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sitti Wahida Binti Abu Hasan Sila
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jumrah,S.E.,M.M Dg. Ni'ni Binti Pattamakka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.140.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah cedera janji/wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas milik Penggugat dengan seketika dan sekaligus berupa:
  • 1 (satu) kalung emas 21 karat berat 29,4 gram;

1 (satu) kalung emas 21 karat berat 20,3 gram;

  • 1 (satu) gelang emas 18 karat berat 31,6 gram;

Atau emas tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp78.140.000,00 (tujuh puluh delapan juta seratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) kalung emas 21 karat berat 29,4 gram

- 1 (satu) kalung emas 21 karat berat 20,3 gram +

Jumlah = 49,7 gram

Harga emas 21 karat per 1 gram yaitu Rpl.000.000,00 X 49,7 gram = Rp49.700.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

1 (satu) gelang emas 18 karat berat 31,6 gram

Harga emas 18 karat per 1 gram yaitu Rp900.000,00 X 31,6 gram = Rp.28.440.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

Atau dikonversi dalam bentuk rupiah sesuai dengan harga pasar emas yang dihitung dari jumlah karat dan berat dari emas yang dipinjam oleh Tergugat;

  1. Menetapkan Sita Jaminan atas barang milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki exciver dengan No. Pol. DD 1179 XP warna silver adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak