Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, sekitar pukul 19.16 WITA di Lingkungan Botong Tallua, Kel. Bulujaya, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh Tersangka per. Hesti Handayani Binti Bahtiar dengan cara mengirim pesan suara ke nomor whats app per. Fitriani S.Pd Binti Nusi dengan perkataan "TANYAKI IBU RISA TELANNU EJA " yang artinya : Tanyaki Ibu Risa, kemaluan mu merah, lalu kemudian per. Hesti Handayani Dg Bau menyuruh per. Fitriani S.Pd Binti Nusi untuk meneruskan pesan suara tersebut kepada Saksi Korban per. Risawati Binti Muddin HM sehingga akibat dari kejadian tersebut maka Saksi Korban per. Risawati Binti Muddin HM merasa malu dan sakit hati karena sudah tidak menghargainya lagi, sehingga dengan demikian Tersangka per. Hesti Handayani Binti Bahtiar patut diduga keras telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
|