| Dakwaan |
------ Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Sekitar Pukul 07.00 wita, di Lingkungan Kalukuang Kel.Balang toa Kec.Binamu Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Pengrusakan Tempat Pembakaran ikan yang terbuat dari besi, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Lel. KHAIRUL SYAMSUDDIN. S.Pdi.GR BIN TOMPO SAUDI, dengan cara mendatangi Saksi Korban Per.HAMSARI BINTI RABALI DG.NYOYO’ di tempat jualannya, sambil membawa baskon yang berisikan air dengan maksud untuk menyiram api pembakaran ikan lalu kemudian mengangkat / mendorong tempat pembakaran ikan tersebut hingga jatuh ke tanah, Sehingga tempat pembakaran ikan tersebut menjadi rusak, Sehingga akibat dari Kejadian tersebut maka Saksi Korban Per.HAMSARI BINTI RABALI DG.NYOYO’ mengalami kerugian sekitar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), Sehingga dengan demikian Tersangka Lel. KHAIRUL SYAMSUDDIN. S.Pdi.GR BIN TOMPO SAUDI, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana. ------------------- |