Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Jnp SALEHUDDIN, S.Pd, M.M BIN PAMADANG LANGKE 1.Hj. Supiati Alias Lenteng
2.Baharuddin Bin Subuh
3.Rusli Bin Subuh
4.Muh. Yusuf Bin Subuh
5.Akbar Bin Subuh
6.Ilham Bin Subuh
7.Muhammad Bin Jumanna
8.Sano
9.Isa Binti Genda
10.Japa’
11.Suking Bin Laupa
12.Rahman Alias Mamang
13.Agustiah (Ahli Waris Hamzah)
14.Muh. Hasdir (Ahli Waris Hamzah)
15.Muh. Hasrul (Ahli Waris Hamzah)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEHUDDIN, S.Pd, M.M BIN PAMADANG LANGKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIAL MAKSUD, S.HSALEHUDDIN, S.Pd, M.M BIN PAMADANG LANGKE
Tergugat
NoNama
1Hj. Supiati Alias Lenteng
2Baharuddin Bin Subuh
3Rusli Bin Subuh
4Muh. Yusuf Bin Subuh
5Akbar Bin Subuh
6Ilham Bin Subuh
7Muhammad Bin Jumanna
8Sano
9Isa Binti Genda
10Japa’
11Suking Bin Laupa
12Rahman Alias Mamang
13Agustiah (Ahli Waris Hamzah)
14Muh. Hasdir (Ahli Waris Hamzah)
15Muh. Hasrul (Ahli Waris Hamzah)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.     Mengabulkan perlawanan pembantah (Pelawan) sebagai pihak ketiga (Derden Verzet);
2.     Menyatakan Pembantah adalah ahli waris dari Almh NUNA BINTI MADE; 
3.     Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa tanah perumahan seluas  kurang lebih 593 M2 dengan perincian dan batas-batas sebagai berikut : 
Semula disebut Tergugat I Muhammad Bin Jumanna menguasai tanah sengketa seluas ± 6 x 8 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sebagai berikut :
-         Sebelah Utara        :    Batas rumah Sattu;
-         Sebelah Timur      :    Batas rumah Tina;
-         Sebelah Selatan    :    Batas jalan Setapak;
-         Sebelah Barat        :    Batas rumah Baso;
(Adalah tanah sengketa Sub A milik Penggugat); 
Semula disebut Tergugat II Sano menguasai tanah sengketa seluas 8 x 10 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb : 
-         Sebelah Utara        :    Batas jalan Setapak;
-         Sebelah Timur      :    Batas rumah Sainuddin Sewang;
-         Sebelah Selatan     :    Batas rumah Tawa;
-         Sebelah Barat        :    Batas rumah Agustiah;
(Adalah tanah sengketa Sub B milik Penggugat); 
Semula disebut Tergugat III Isa Binti Genda menguasai tanah sengketa seluas 8 x 12 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb :
-         Sebelah Utara        :    Batas rumah Undin;
-         Sebelah Timur      :    Batas rumah Sija;
-         Sebelah Selatan     :    Batas Jalan Desa;
-         Sebelah Barat        :    Batas rumah Hariah;
(Adalah tanah sengketa Sub C milik Penggugat); 
Terbantah VII J a p a menguasai tanah sengketa seluas 8 x 10 meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan
 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb :
-         Sebelah Utara        :    Batas Jalan Setapak;
-         Sebelah Timur      :    Batas rumah Tompo;
-         Sebelah Selatan     :    Batas Tanah Sawah milik H. Pone;
-         Sebelah Barat        :    Batas rumah Sinau;
(Adalah tanah sengketa Sub D milik Penggugat); 
Terbantah  VII Suking menguasai tanah sengketa seluas 9 x 13 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb :
-       Sebelah Utara          :    Batas tanah kosong H. Subuh ( salah ) dan yang benar adalah 
-       Sebelah Utara        :    Tanah Kebun yang digarap oleh Suking milik Pembantah;
-       Sebelah Timur         :    Batas rumah Kuri;
-       Sebelah Selatan       :    Batas Jalan Desa;
-       Sebelah Barat          :    Batas rumah Sija;
Pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) para Tergugat sudah menyampaikan langsung pada Hakim yang menangani perkara ini bahwa batas tersebut diatas salah, akan tetapi Hakim tidak memberikan waktu pada Tergugat untuk menjelaskannya dan hanya dikelabuhi oleh penggugat bahwa nanti diperbaiki. Padahal batas tersebut sangat penting karena akan menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga putusan Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN.Jnp tanggal 19 Januari 2019 dianggap cacat Hukum sebagaiman kaidah hukumnya berbunyi :
Karena setelah diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri  atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantunm dalam Gugatan, maka dengan itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima”;
 (Adalah tanah sengketa Sub E milik Penggugat); 
Semula disebut Tergugat VI Rahman alias Maman  mewakili pamannya Alm H. RAHIM menguasai tanah sengketa seluas 10 x 13 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto,  sebagai berikut : 
-         Sebelah Utara        :    Batas rumah Agustiah;
-         Sebelah Timur      :    Batas rumah Tawa;
-         Sebelah Selatan     :    Batas Jalan Desa;
-         Sebelah Barat        :    Batas Tanah milik Rahman;
(Adalah tanah sengketa Sub F milik Penggugat); 
Semula disebut Tergugat VII Hamzah diwakili ahli warisnya/Agustina mewakili suaminya Alm. Hamsah menguasai tanah sengketa seluas 7 x 6 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, 
-       Sebelah Utara          :    Batas tanah kosong H. Subuh ( salah ) dan yang benar adalah 
-       Sebelah utara        :    Jalanan setapak; 
-       Sebelah Timur         :    Batas rumah Sano;
-       Sebelah Selatan       :    Batas rumah H. Rahim;
-       Sebelah Barat          :    Batas tanah Tabe dalil Penggugat (salah);
                                           yang benar adalah;
-         Sebelah Barat             : batas tanah Rahman alias Mamang;
Pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) para Tergugat sudah menyampaikan langsung pada Hakim yang menangani perkara ini bahwa batas tersebut diatas salah, akan tetapi Hakim tidak memberikan waktu pada Tergugat untuk menjelaskannya dan hanya dikelabuhi oleh penggugat bahwa nanti diperbaiki. Padahal batas tersebut sangat penting karena akan menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga putusan Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN.Jnp tanggal 19 Januari 2019 dianggap cacat Hukum sebagaiman kaidah hukumnya berbunyi :
Karena setelah diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri  atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantunm dalam Gugatan, maka dengan itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat di terima”;
 (Adalah tanah sengketa Sub G milik Penggugat);
4.     Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN.Jnp, tgl, 1-1-2019 non executorial sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak