| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941, dan atas nama MUSTAM, Nik: 7371070405670007, tempat tanggal lahir Makassar, 04-05-1967, Merupakan orang yang sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kab. Jeneponto dan kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)kab Jeneponto, untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941, dan atas nama MUSTAM, Nik: 7371070405670007, tempat tanggal lahir Makassar, 04-05-1967 adalah merupakan orang yang sama yaitu Pemohon dan untuk kedepannya pemohon akan menggunakan identitas atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941;
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
|