Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Jnp MUSTAM BIN TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAM BIN TAHIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HMUSTAM BIN TAHIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941, dan atas nama MUSTAM, Nik: 7371070405670007, tempat tanggal lahir Makassar, 04-05-1967, Merupakan orang yang sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kab. Jeneponto dan kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)kab Jeneponto, untuk menyatakan bahwa Pemohon dengan atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941, dan atas nama MUSTAM, Nik: 7371070405670007, tempat tanggal lahir Makassar, 04-05-1967 adalah merupakan orang yang sama yaitu Pemohon dan untuk kedepannya pemohon akan menggunakan identitas atas nama MUSTAM, NIK: 7304080405410001, dan tempat lahir Jeneponto, 04-05-1941;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak