Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NURMALA RAMLI, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
SIKKI Bin UPA DG NGALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/P.4.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NURMALA RAMLI, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIKKI Bin UPA DG NGALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE Pada hari senin, tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lingk. Tolo, Kel. Tolo, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari tahun 2024 sekitar jam 13.30 wita yang awalnya Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE  berada rumah keponakannya kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE di telfon oleh seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan mengatakan “ADA BARANG 300 TA” lalu terdakwa mengatakan “TIDAK ADA 300, 200 JI ADA” kemudian seseorang tersebut mengatakan “KALAU BEGITU TUNGGUMA DEPANNYA LAPANGAN”, kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE menuju Kantor Bank BRI Unit Mataere dan setelah Terdakwa sampai di halaman Kantor BRI Unit Mataere Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE kemudian menunggu sekitar 30 menit  dan terdakwa kembali menelfonya dengan mengatakan “ DI MANA MAKO ITU KENAPA LAMA SEKALI” dan dia menjawab “ DI PERJALANANMA” dan Terdakwa mengatakan “ SEPERTI JAKO ITU TIDAK JALAN KA TIDAK ADA SUARA ANGIN SAMA MOTOR”  kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE kembali menunggu lagi sekitar 20 menit namun tidak ada kabarnya kemudian Terdakwa bergegas pulang tujuan ke rumah dengan  menggunakan sepeda motor namun setelah keluar dari pintu pagar Kantor BRI Unit Mataere yang berjarak sekitar 100 Meter dari Kantor BRI Unit Mataere lalu terdakwa melihat 3 (tiga) pengendara sepeda motor yang terdakwa tidak kenal berboncengan dari arah berlawanan ingin menghentikan terdakwa sehingga terdakwa langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tepat di pinggir jalan.
  • kemudian salah satu dari orang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya mengatakan kepada terdakwa “ANGGOTA NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian salah satu anggota polisi Narkoba Polres Jeneponto menggeladah badan terdakwa dan menemukan  13 (tiga belas) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu yang terbungkus kertas foil rokok, dengan berat bruto 3,18 gram ditemukan tepat  di saku depan sebelah kanan celana terdakwa Sikki bin upa pada saat itu, kemudian terdakwa Sikki bin upa beserta dengan barang bukti yang temukan dalam penguasaan saya di amanakan dan dibawa menuju  kantor polres jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP ASMAWATI,S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, dan DEWI S.Farm, M.Tr.A.P, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB : 0364 / NNF / I / 2024, Tanggal 26 Januari 2024 menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang garam surya terdapat 13 (tiga belas) Sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto selurhnya 0,6789 gram. Diberi nomor barang bukti 0638/2024/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. Diberi nomor barang bukti 0639/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka :

SIKKI BIN UPA DG NGALLE

 

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0638/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0639/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

         

  1. 0638/2024/NNF dan 0639/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Keterangan:

  1. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Sisa Barang bukti:

Barang bukti setelah diperiksa,sisanya:

No.

Nomor Barang bukti

Jumlah/Berat/Jenis

1

0638/2024/NNF

0,5488 gram

2

0639/2023/NNF

Habis untuk pemeriksaan

 

  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE Pada hari senin, tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lingk. Tolo, Kel. Tolo, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan narkoba Gol. I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari tahun 2024 sekitar jam 13.30 wita yang awalnya Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE  berada rumah keponakannya kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE di telfon oleh seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan mengatakan “ADA BARANG 300 TA” lalu terdakwa mengatakan “TIDAK ADA 300, 200 JI ADA” kemudian seseorang tersebut mengatakan “KALAU BEGITU TUNGGUMA DEPANNYA LAPANGAN”, kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE menuju Kantor Bank BRI Unit Mataere dan setelah Terdakwa sampai di halaman Kantor BRI Unit Mataere Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE kemudian menunggu sekitar 30 menit  dan terdakwa kembali menelfonya dengan mengatakan “ DI MANA MAKO ITU KENAPA LAMA SEKALI” dan dia menjawab “ DI PERJALANANMA” dan Terdakwa mengatakan “ SEPERTI JAKO ITU TIDAK JALAN KA TIDAK ADA SUARA ANGIN SAMA MOTOR”  kemudian Terdakwa SIKKI BIN UPA DG NGALLE kembali menunggu lagi sekitar 20 menit namun tidak ada kabarnya kemudian Terdakwa bergegas pulang tujuan ke rumah dengan  menggunakan sepeda motor namun setelah keluar dari pintu pagar Kantor BRI Unit Mataere yang berjarak sekitar 100 Meter dari Kantor BRI Unit Mataere lalu terdakwa melihat 3 (tiga) pengendara sepeda motor yang terdakwa tidak kenal berboncengan dari arah berlawanan ingin menghentikan terdakwa sehingga terdakwa langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tepat di pinggir jalan.
  • kemudian salah satu dari orang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya mengatakan kepada terdakwa “ANGGOTA NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian salah satu anggota polisi Narkoba Polres Jeneponto menggeladah badan terdakwa dan menemukan  13 (tiga belas) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu yang terbungkus kertas foil rokok, dengan berat bruto 3,18 gram ditemukan tepat  di saku depan sebelah kanan celana terdakwa Sikki bin upa pada saat itu, kemudian terdakwa Sikki bin upa beserta dengan barang bukti yang temukan dalam penguasaan saya di amanakan dan dibawa menuju  kantor polres jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP ASMAWATI,S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, dan DEWI S.Farm, M.Tr.A.P, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB : 0364 / NNF / I / 2024, Tanggal 26 Januari 2024 menyimpulkan bahwa :
  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang garam surya terdapat 13 (tiga belas) Sachet Plastik berisikan kristal bening dengan berat netto selurhnya 0,6789 gram. Diberi nomor barang bukti 0638/2024/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. Diberi nomor barang bukti 0639/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka :

SIKKI BIN UPA DG NGALLE

 

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0638/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0639/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

         

  1. 0638/2024/NNF dan 0639/2023/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Keterangan:

  1. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Sisa Barang bukti:

Barang bukti setelah diperiksa,sisanya:

No.

Nomor Barang bukti

Jumlah/Berat/Jenis

1

0638/2024/NNF

0,5488 gram

2

0639/2023/NNF

Habis untuk pemeriksaan

 

  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya