| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama SANGKI lahir pada tanggal 05 Juni 1982 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) dengan SANGKI lahir pada tanggal 10 Oktober 1974 berdasarkan Surat Tanda Tamat belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD), Surat Tanda Tamat belajar (STTB) Sekolah menengah umum Tingkat Pertama (SMP) dan Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir nasional Murni (DANEM) Sekolah Menangah Umum Tingkat Pertama (SMP) Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon Sangki lahir pada tanggal 05 Juni 1982 menjadi Sangki lahir pada tanggal 10 Oktober 1974
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
|