Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Jnp SANGKI BINTI LASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANGKI BINTI LASI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HSANGKI BINTI LASI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
  2. Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama SANGKI lahir pada tanggal 05 Juni 1982 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) dengan SANGKI lahir pada tanggal 10 Oktober 1974 berdasarkan Surat Tanda Tamat belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD), Surat Tanda Tamat belajar (STTB) Sekolah menengah umum Tingkat Pertama (SMP) dan Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir nasional Murni (DANEM) Sekolah Menangah Umum Tingkat Pertama (SMP) Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon Sangki lahir pada tanggal 05 Juni 1982 menjadi Sangki lahir pada tanggal 10 Oktober 1974
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak