Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Jnp 1.Sainuddin, SH
2.Ahmad Jafar, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
1.JAHARUDDIN Bin RODDING
2.SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING
3.SAHABUDDIN BIN RODDING
4.HARMAN BIN SAWALING
5.MUSDAR Alias MUDDA BIN MUSTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-942/P.4.23/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sainuddin, SH
2Ahmad Jafar, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHARUDDIN Bin RODDING[Penahanan]
2SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING[Penahanan]
3SAHABUDDIN BIN RODDING[Penahanan]
4HARMAN BIN SAWALING[Penahanan]
5MUSDAR Alias MUDDA BIN MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING secara bersama-sama Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

-----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Paranglambere diduga telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh saksi SAING DG REWA terhadap anak terdakwa JAHARUDDIN S Bin SAING Dg. REWA. Mendengar informasi tersebut, saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA langsung mengamankan orang tuanya yakni saksi SAING DG REWA kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wita saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dihubungi oleh Kepala Lingkungan Paranglambere untuk mencari solusi sehingga saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA menuju ke rumah Kepala Lingkungan Paranglambere lalu saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dipertemukan dengan Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING dan disepakati secara lisan bahwa rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA akan dibongkar paling lambat 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 14 Mei 2023 dan yang melakukan pembongkaran rumah tersebut adalah pihak dari saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA. Setelah mediasi berakhir selanjutnya sekira pukul 17.30 wita Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING, Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI datang ke rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA yang terletak di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Setelah para terdakwa berada di atas rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA kemudian Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING secara bersama-sama Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI langsung menendang dinding teras rumah pada bagian depan sehingga dinding teras rumah tersebut jatuh ke tanah setelah itu lalu para terdakwa merusak kaca jendela pada bagian depan sehingga mengalami pecah. Setelah para terdakwa merusak pintu rumah dengan cara menendang pintu hingga terbuka, kemudian Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING secara bersama-sama Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI masuk ke dalam rumah lalu masing-masing terdakwa membuang kursi kayu berwarna merah ke tanah setelah itu para terdakwa membuang kursi sofa panjang warna coklat ke tanah, kemudian para terdakwa kembali masuk dan membuang kursi sofa tunggal ke tanah lalu melakukan pengrusakan kamar di dalam rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA diantaranya merusak kamar, televisi warna hitam, lemari, membuang meja ke tanah, membuang kipas angin, dan membuang gorden warna merah ke tanah. Selanjutnya para terdakwa melakukan pengrusakan pada bagian dinding rumah sebelah kanan dengan cara membongkar dinding rumah tersebut lalu membuangnya turun ke tanah, kemudian para terdakwa kembali merusak dinding sebelah kiri namun dinding rumah tersebut tidak jatuh ke tanah dan hanya kaca jendela sebelah kiri yang pecah.

Bahwa setelah para terdakwa melakukan pengrusakan rumah milik SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA mendapat informasi bahwa rumahnya telah dirusak, lalu saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Setelah itu saksi pulang ke rumahnya di Balandangan Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, tidak berselang lama datang saksi NASRUL Bin LAPO dan saksi WAHYU SAPUTRA Bin JUMARIS memberitahukan para pelaku dan kejadian pengrusakan rumah milik saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA yang terletak di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto tersebut kepada saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA.

---------Bahwa para terdakwa melakukan pengrusakan rumah tanpa seizin dari pemilik rumah yaitu saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dan tidak sesuai dengan perjanjian.--------

---------Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA akibat pengrusakan rumah miliknya yang dilakukan oleh para terdakwa sebesar Rp.107.800.000,-(Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa para terdakwa JAHARUDDIN Bin RODDING, dkk pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin, tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

-----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Paranglambere diduga telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh saksi SAING DG REWA terhadap anak terdakwa JAHARUDDIN S Bin SAING Dg. REWA. Mendengar informasi tersebut, saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA langsung mengamankan orang tuanya yakni saksi SAING DG REWA kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wita saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dihubungi oleh Kepala Lingkungan Paranglambere untuk mencari solusi sehingga saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA menuju ke rumah Kepala Lingkungan Paranglambere lalu saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dipertemukan dengan Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING dan disepakati secara lisan bahwa rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA akan dibongkar paling lambat 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 14 Mei 2023 dan yang melakukan pembongkaran rumah tersebut adalah pihak dari saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA. Setelah mediasi berakhir selanjutnya sekira pukul 17.30 wita Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING, Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI datang ke rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA yang terletak di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Setelah para terdakwa berada di atas rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA kemudian Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING secara bersama-sama Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI langsung menendang dinding teras rumah pada bagian depan sehingga dinding teras rumah tersebut jatuh ke tanah setelah itu lalu para terdakwa merusak kaca jendela pada bagian depan sehingga mengalami pecah. Setelah para terdakwa merusak pintu rumah dengan cara menendang pintu hingga terbuka, kemudian Terdakwa I JAHARUDDIN Bin RODDING secara bersama-sama Terdakwa II SAMIRUDDIN Alias SAMIRI Bin SAWALING, Terdakwa III SAHABUDDIN Bin RODDING, Terdakwa IV  HARMAN Bin SAWALING, dan Terdakwa V MUSDAR Alias MUDDA Bin MUSTARI masuk ke dalam rumah lalu masing-masing terdakwa membuang kursi kayu berwarna merah ke tanah setelah itu para terdakwa membuang kursi sofa panjang warna coklat ke tanah, kemudian para terdakwa kembali masuk dan membuang kursi sofa tunggal ke tanah lalu melakukan pengrusakan kamar di dalam rumah saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA diantaranya merusak kamar, televisi warna hitam, lemari, membuang meja ke tanah, membuang kipas angin, dan membuang gorden warna merah ke tanah. Selanjutnya para terdakwa melakukan pengrusakan pada bagian dinding rumah sebelah kanan dengan cara membongkar dinding rumah tersebut lalu membuangnya turun ke tanah, kemudian para terdakwa kembali merusak dinding sebelah kiri namun dinding rumah tersebut tidak jatuh ke tanah dan hanya kaca jendela sebelah kiri yang pecah.

Bahwa setelah para terdakwa melakukan pengrusakan rumah milik SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA mendapat informasi bahwa rumahnya telah dirusak, lalu saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Setelah itu saksi pulang ke rumahnya di Balandangan Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, tidak berselang lama datang saksi NASRUL Bin LAPO dan saksi WAHYU SAPUTRA Bin JUMARIS memberitahukan para pelaku dan kejadian pengrusakan rumah milik saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA yang terletak di Paranglambere Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto tersebut kepada saksi SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA.

---------Bahwa para terdakwa melakukan pengrusakan rumah tanpa seizin dari pemilik rumah yaitu saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA dan tidak sesuai dengan perjanjian.--

---------Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban SYAMSUDDIN S Bin SAING DG REWA akibat pengrusakan rumah miliknya yang dilakukan oleh para terdakwa sebesar Rp.107.800.000,-(Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------------------

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya