Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan semua uang pinjaman sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak RP.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sita jaminan barang berharga sesuai dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mengembalikan uang Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding,atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|