Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Jnp PATU BIN MADO’ 1.H AMIRUDDIN BIN H TEMBA
2.SASO BIN RANTA
3.WAHYU
4.IWAN BIN SAHA
5.TUNI BINTI BADO
6.JUMALA BIN SULA
7.H NASIR BIN H SADU
8.JUMA
9.H SUNU BIN BASA
10.BASRI BIN BASENG
11.BASSE
12.LAHA BIN H SAMODING
13.DUDDIN BIN MANDO
14.BACEN
15.BAHAR BIN MANDO
16.RUDI
17.NURSIA BINTI MANDO
18.HAMID
19.SEHARUDDIN BIN PASI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATU BIN MADO’
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.PATU BIN MADO’
Tergugat
NoNama
1H AMIRUDDIN BIN H TEMBA
2SASO BIN RANTA
3WAHYU
4IWAN BIN SAHA
5TUNI BINTI BADO
6JUMALA BIN SULA
7H NASIR BIN H SADU
8JUMA
9H SUNU BIN BASA
10BASRI BIN BASENG
11BASSE
12LAHA BIN H SAMODING
13DUDDIN BIN MANDO
14BACEN
15BAHAR BIN MANDO
16RUDI
17NURSIA BINTI MANDO
18HAMID
19SEHARUDDIN BIN PASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah sawah dan tanah darat yang terletak di Kampung Bontolebang dan sekarang Bontoa, Desa Paitana, Kecamatan Turatea (Dahulu Kecamatan Binamu), Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan milik Alm. Tanbai bin Geno berdasarkan Kohir 1992 C1, dengan luas kurang lebih 16,51 Ha, dengan rincian:

Tanah Sawah Persil 296 S-IV dengan luas 1,5 Hektar;

Tanah darat Persil 295 DII dengan Luas 0,19 Hektar;

Tanah darat Persil 295 DII dengan Luas 0,21 Hektar;

Tanah darat Persil 295 DII dengan Luas 0,31 Hektar;

Tanah darat Persil 295 DII dengan Luas 14,30 Hektar;

Dengan batas-batas :

Sebelah Utara ------ : Tanah milik Tanete Kunyi

SebelahTimur------- : Tanah Milik Sattu bin Barumbung

Sebelah Selatan---- : Tanah Milik Limang

Sebelah Barat------- : Tanah milik Bangko

Adalah hak milik Penggugat;

 

  1. Menetapkan menurut hokum bahwa tindakan Para Tergugat yakni Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX yang menguasai tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan melawan hokum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menetapkan menurut hokum bahwa seluruh dokumen-dokumen ataupun alas hak baik berbentuk sertifikat, AKta Jual beli, Keterangan Jual beli dan/atau dokumen kepemilikan lainnya yang terbit diatas objek sengketa I sampai dengan objek sengketa XVI adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak berkekuatan hokum;
  3. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX atau siapa saja yang diberi izin untuk menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat;
  4. Meletakkan sita jaminan atas keseluruhan objek sengketa yakni objek sengketa I sampai dengan Objek sengketa XVI;
  5. Menetapkan menurut hukum agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  6. Menetapkan menurut hokum agar Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hokum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak