Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp 1.Singkana
2.Suharni
1.H. SUHARDI BINGUNG DACONG
2.Nanneng
3.Jumasang
4.Bintang/Bonto
5.Sawala
6.Bado
7.Ma'ing
8.Lahima
9.Masang
Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Singkana
2Suharni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI JUSTISI, SH.MHSingkana
2DWI JUSTISI, SH.MHSuharni
Tergugat
NoNama
1H. SUHARDI BINGUNG DACONG
2Nanneng
3Jumasang
4Bintang/Bonto
5Sawala
6Bado
7Ma'ing
8Lahima
9Masang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan menurut hukum bahwa Perlawanan Pelawan sebagai pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Jeneponto adalah Tepat dan beralasan hukum.  

2.Menyatakan Menurut hukum bahwa PELAWAN adalah Pelawan Yang baik dan Benar.

3.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I SUHARNI adalah Pemilik sah

atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto,dengan batas – batas tanah sebagai berikut:

- Sebelah Utara :Jalan poros desa

  - Sebelah Selatan :rumah milik danggung siama kampung alluleo

  - sebelah Timur  :jalan setapak

  - sebelah Barat  :rumah milik singkana kampung alluleo

 

4.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan II SUNGKANA adalah Pemilik sah atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, dengan batas – batas tanah sebagai berikut:

- Sebelah Utara :Jalan poros desa

  - Sebelah Selatan :rumah milik baji lari kampung alluleo

  - sebelah Timur  :rumah milik suharni jumarang kampong alluleo

  - sebelah Barat  :rumah milik Irma gassing kampung alluleo

 

5.Menyatakan menurut Hukum bahwa Penetapan Ekseskusi atas objek tanah sengketa dengan perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.JO, jo No.64/PDT/2009/PT MKS dengan menempatkan objek sengketa/objek eksekusi diatas tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang terletak di Bontoramba Kabupaten Jeneponto,dengan batas – batas tanah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara :Jalan poros desa
  • Sebelah Selatan     :rumah milik danggung/Baji lari
  • Sebelah Timur  :Jalan setapak
  • Sebelah Barat  :rumah milik irma gassing

 

Adalah Sangat Merugikan Hak dan Kepentingan Hukum Pelawan (Pihak Ketiga) dan tidak berdasarkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap objek tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang saat ini menjadi objek ekseskusi.

6.Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto melalui Majelis Hakim untuk mengangkat kembali PENETAPAN EKSEKUSI atas tanah objek sengketa dalam perkara Perdata No.12/Pdt.G/2008/PN.JO, jo No.64/PDT/2009/PT MKS.

7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan Pemohon Eksekusi maupun Telawan Termohon Eksekusi mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi.

8.Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan Termohon Eksekusi secara tanggung Renteng untuk Membayar biaya Perkara dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak