Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Jnp TAMBARI BIN PALA, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMBARI BIN PALA,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHTAMBARI BIN PALA,
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.Menetapkan Pemohon yang lahir pada tanggal 05-08-1972 (05 Agustus 1972 dan tanggal 31/12/1945 (31 Desember 1945) serta tanggal 31  Dec 1972 (31 Desember 1972) adalah orang yang sama ;

3.Menetapkan menyesuaikan tanggal lahir Pemohon dari tanggal lahir        05-08-1972 (05 Agustus 1972) dan 31/12/1945 (31 Desember 1945) menjadi 31 Dec 1972 (31 Desember 1972) ;

4.Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;

5.Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak