Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HAMZAH KR JENE Bin MANGKA Alias KR JENE, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02:00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023,bertempat di rumah terdakwa termasuk Jalan Tamanyora , Kelurahan Tamanyora , kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto,terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada diri M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 11 Desember 2023 korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama dengan beberapa anggota tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menerima perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sp. Gas / 32 / XII / RES.1.6./2023/Ditreskrimum Polda Sulsel, tanggal 11 Desember 2023 dan surat dari Polres Jeneponto Nomor : R/434/XII/RES.1.6/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang Permohonan bantuan Pengungkapan , penangkapan dan Analiss IT untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia secara bersamasama yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang Kel. TonrokassiKec. TamalateKab. Jeneponto dan atas Surat perintah tersebut korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama dengan anggota Polres melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut, kemudian diketahui bahwa salah satu pelakua.adalah terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE berada di rumahnya di Jl. Tamanroya Kec. TamalateaKab. Jeneponto.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02:00 Wita korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama anggota pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat tiba di rumah terdakwa, sebagian anggota mengawasi disekitar rumah terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, kemudian korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama dengan saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA, mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, lalu tiba tiba seorang perempuan yang ternyata adalah istri terdakwa berteriak mengatakan ” palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) sehingga korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama anggota lainnya curiga bahwa pelaku akan melarikan diri kemudian korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol RAHMANSYAH langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan memeriksa keberadaan terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, tetapi istri terdakwa masih berteriak palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) dan saat melihat terdakwa yang berada di dekat istrinya di bagian dapur lalu korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mendatangi istri terdakwa di depan dapur, dan mengatakan kami anggota Polisi dan menanyakan dimana terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, dan istri terdakwa jawab dengan mengatakan tidak ada , lalu korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM hendak memeriksa ke bagian dapur lalu tiba tiba terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NEkeluar dari dapur sambil membawa sebilah parang yang sudah terhunus dan langsung membacok kepala korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM sebanyak 2 ( dua ) dan kena pada bagian depan lalu Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mengamankan terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM mengalami luka terbuka kepala bagian depan sesuai dengan Visum Et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg, Pasewang Nomor : 000/97/RSUDLDP/JP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD AKBAR, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang yang pada pemeriksaaannya ditemukan :
- Luka terbuka pada daerah kepala, tepi luka rata , tidak terdapat jembatan k jaringan , tampak pendarahan aktif dengan masing – masing berukuran 4,7 cm x 2,5 cm x 4.3 cm dan 2,3 cm x 0,7 cm ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki laki berumur 37 Tahun pada pemeriksaan ditemukan 2 ( dua ) buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat ( 2 )KUHP ----------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa HAMZAH KR JENE Bin MANGKA Alias KR JENE, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02:00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023,bertempat di rumah terdakwa termasuk Jalan Tamanyora , Kelurahan Tamanyora , kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto,terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada diri M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 11 Desember 2023 korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama dengan beberapa anggota tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menerima perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sp. Gas / 32 / XII / RES.1.6./2023/Ditreskrimum Polda Sulsel, tanggal 11 Desember 2023 dan surat dari Polres Jeneponto Nomor : R/434/XII/RES.1.6/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang Permohonan bantuan Pengungkapan , penangkapan dan Analiss IT untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia secara bersamasama yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang Kel. TonrokassiKec. TamalateKab. Jeneponto dan atas Surat perintah tersebut korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama dengan anggota Polres melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut, kemudian diketahui bahwa salah satu pelakua.adalah terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE berada di rumahnya di Jl. Tamanroya Kec. TamalateaKab. Jeneponto,;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02:00 Wita korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama anggota pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat tiba di rumah terdakwa, sebagian anggota mengawasi disekitar rumah terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, kemudian korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama dengan saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA, mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, lalu tiba tiba seorang perempuan yang ternyata adalah istri terdakwa berteriak mengatakan ” palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) sehingga korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama anggota lainnya curiga bahwa pelaku akan melarikan diri kemudian korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol RAHMANSYAH langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan memeriksa keberadaan terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, tetapi istri terdakwa masih berteriak palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) dan saat melihat terdakwa yang berada di dekat istrinya di bagian dapur lalu korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM bersama bersama Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mendatangi istri terdakwa di depan dapur, dan mengatakan kami anggota Polisi dan menanyakan dimana terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, dan istri terdakwa jawab dengan mengatakan tidak ada , lalu korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM hendak memeriksa ke bagian dapur lalu tiba tiba terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NEkeluar dari dapur sambil membawa sebilah parang yang sudah terhunus dan langsung membacok kepala korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM sebanyak 2 ( dua ) dan kena pada bagian depan lalu Brigpol RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mengamankan terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban M. ALAMSYAH NUR Alias ALAM mengalami luka terbuka kepala bagian depan sesuai dengan Visum Et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg, Pasewang Nomor : 000/97/RSUDLDP/JP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD AKBAR, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang yang pada pemeriksaaannya ditemukan :
- Luka terbuka pada daerah kepala, tepi luka rata , tidak terdapat jembatan k jaringan , tampak pendarahan aktif dengan masing – masing berukuran 4,7 cm x 2,5 cm x 4.3 cm dan 2,3 cm x 0,7 cm ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki laki berumur 37 Tahun pada pemeriksaan ditemukan 2 ( dua ) buah luka terbuka, yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat ( 1 )KUHP |