Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Jnp 2.SATRYAWATI,SH.,MH
4.Hamka Muchtar, S.H.,M.H
4.JOHANA JOSEPHINA SATTU
5.KASMAWATI SALEH
5.Sainuddin, SH
HAMZAH KR JE'NE Bin MANGKA ALIAS KR JE'NE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRYAWATI,SH.,MH
2Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3JOHANA JOSEPHINA SATTU
4Sainuddin, SH
5KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH KR JE'NE Bin MANGKA ALIAS KR JE'NE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HAMZAH KR JENE Bin MANGKA Alias KR JENE, pada hari  Rabu  tanggal 13 Desember  2023 sekitar jam 02:00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023,bertempat di  rumah terdakwa termasuk  Jalan  Tamanyora , Kelurahan Tamanyora , kecamatan  Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto,terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan luka  berat pada diri M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal 11 Desember 2023 korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama dengan beberapa anggota tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menerima  perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sp. Gas / 32 / XII / RES.1.6./2023/Ditreskrimum Polda Sulsel, tanggal 11 Desember 2023 dan surat dari Polres Jeneponto Nomor : R/434/XII/RES.1.6/2023, tanggal 11 Desember 2023,   tentang Permohonan bantuan Pengungkapan , penangkapan dan Analiss IT untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia secara bersamasama yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang Kel. TonrokassiKec. TamalateKab. Jeneponto dan atas Surat perintah tersebut korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama tim 1 Resmob Ditreskrimum  Polda Sulsel bersama dengan anggota Polres melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut, kemudian diketahui bahwa  salah satu pelakua.adalah terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE berada di rumahnya di Jl. Tamanroya Kec. TamalateaKab. Jeneponto.
  • Selanjutnya  pada  hari  Rabu  tanggal 13 Desember  2023 sekitar jam 02:00 Wita  korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama anggota  pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  tiba di rumah terdakwa, sebagian anggota mengawasi disekitar rumah terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, kemudian korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama dengan saksi  Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan  Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA, mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, lalu  tiba tiba seorang perempuan yang ternyata adalah istri terdakwa berteriak  mengatakan ” palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) sehingga  korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama  anggota lainnya curiga bahwa pelaku akan melarikan diri kemudian korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama  saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol  RAHMANSYAH  langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan memeriksa keberadaan terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, tetapi istri terdakwa masih berteriak palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) dan saat melihat terdakwa yang berada di dekat istrinya   di bagian dapur lalu  korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mendatangi istri terdakwa  di depan dapur, dan mengatakan kami anggota Polisi dan menanyakan dimana terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE,  dan istri terdakwa jawab dengan mengatakan tidak ada , lalu korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM   hendak memeriksa ke bagian dapur  lalu tiba tiba terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NEkeluar dari dapur sambil membawa sebilah parang yang sudah terhunus  dan langsung membacok kepala korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  sebanyak 2 ( dua  ) dan kena pada bagian depan lalu  Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR  mengamankan terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  mengalami luka terbuka  kepala bagian  depan  sesuai dengan Visum Et repertum Rumah Sakit  Umum Daerah Lanto Dg, Pasewang Nomor : 000/97/RSUDLDP/JP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. MUHAMMAD AKBAR, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang yang pada pemeriksaaannya ditemukan :
  • Luka terbuka pada  daerah kepala, tepi luka rata , tidak terdapat jembatan  k jaringan , tampak pendarahan aktif dengan masing – masing  berukuran 4,7 cm x 2,5 cm  x 4.3 cm dan 2,3 cm x 0,7 cm ;

Kesimpulan :

 Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki laki berumur 37 Tahun  pada pemeriksaan ditemukan 2 ( dua ) buah luka terbuka,  yang diakibatkan oleh persentuhan  benda tajam

  Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat ( 2 )KUHP ----------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa HAMZAH KR JENE Bin MANGKA Alias KR JENE, pada hari  Rabu  tanggal 13 Desember  2023 sekitar jam 02:00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023,bertempat di  rumah terdakwa termasuk  Jalan  Tamanyora , Kelurahan Tamanyora , kecamatan  Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto,terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan luka  pada diri M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAMperbuatan tersebut dilakukan   terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal 11 Desember 2023 korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama dengan beberapa anggota tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menerima  perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sp. Gas / 32 / XII / RES.1.6./2023/Ditreskrimum Polda Sulsel, tanggal 11 Desember 2023 dan surat dari Polres Jeneponto Nomor : R/434/XII/RES.1.6/2023, tanggal 11 Desember 2023,   tentang Permohonan bantuan Pengungkapan , penangkapan dan Analiss IT untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia secara bersamasama yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang Kel. TonrokassiKec. TamalateKab. Jeneponto dan atas Surat perintah tersebut korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama tim 1 Resmob Ditreskrimum  Polda Sulsel bersama dengan anggota Polres melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut, kemudian diketahui bahwa  salah satu pelakua.adalah terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE berada di rumahnya di Jl. Tamanroya Kec. TamalateaKab. Jeneponto,;
  • Selanjutnya  pada  hari  Rabu  tanggal 13 Desember  2023 sekitar jam 02:00 Wita  korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama anggota  pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  tiba di rumah terdakwa, sebagian anggota mengawasi disekitar rumah terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, kemudian korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama dengan saksi  Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan  Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA, mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, lalu  tiba tiba seorang perempuan yang ternyata adalah istri terdakwa berteriak  mengatakan ” palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) sehingga  korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama  anggota lainnya curiga bahwa pelaku akan melarikan diri kemudian korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama  saksi Brigpol GUNTUR ROMANTIKA ALIAS GUNTUR dan Brigpol  RAHMANSYAH  langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan memeriksa keberadaan terdakwa . HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE, tetapi istri terdakwa masih berteriak palukka’palukka’ artinya (pencuri-pencuri) dan saat melihat terdakwa yang berada di dekat istrinya   di bagian dapur lalu  korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  bersama bersama Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR mendatangi istri terdakwa  di depan dapur, dan mengatakan kami anggota Polisi dan menanyakan dimana terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE,  dan istri terdakwa jawab dengan mengatakan tidak ada , lalu korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM   hendak memeriksa ke bagian dapur  lalu tiba tiba terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NEkeluar dari dapur sambil membawa sebilah parang yang sudah terhunus  dan langsung membacok kepala korban M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  sebanyak 2 ( dua  ) dan kena pada bagian depan lalu  Brigpol  RAHMANSYAH alias ANCA dan Brigpol GUNTUR ROMANTIKAN ALIAS GUNTUR  mengamankan terdakwa HAMZAH KR. JE’NE Bin MANGKA alias KR. JE’NE ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban  M. ALAMSYAH NUR  Alias ALAM  mengalami luka terbuka  kepala bagian  depan  sesuai dengan Visum Et repertum Rumah Sakit  Umum Daerah Lanto Dg, Pasewang Nomor : 000/97/RSUDLDP/JP/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. MUHAMMAD AKBAR, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang yang pada pemeriksaaannya ditemukan :
  • Luka terbuka pada  daerah kepala, tepi luka rata , tidak terdapat jembatan  k jaringan , tampak pendarahan aktif dengan masing – masing  berukuran 4,7 cm x 2,5 cm  x 4.3 cm dan 2,3 cm x 0,7 cm ;

Kesimpulan :

 Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki laki berumur 37 Tahun  pada pemeriksaan ditemukan 2 ( dua ) buah luka terbuka,  yang diakibatkan oleh persentuhan  benda tajam

  Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat ( 1 )KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya