Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.JNP SARWANTO, SH SUARDI SP BIN H. BASO MANJENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.JNP
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SARWANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDI SP BIN H. BASO MANJENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERIJENEPONTO

P-30

??UNTUK KEADILAN ??

CATATAN PENUNTUT UMUM

No.Reg.Perk.: PDM - 01/JPT/Euh /05 /2014

  1. a. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap : SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG.

Tempat Lahir : Maero Kec. Bontoramba ( Jeneponto ).

Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 27 Juli 1972.

Jenis Kelamin : Laki-Laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Maero Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto.

Pekerjaan : PNS ( Peg. Dinas Pertanian Jeneponto ).

Agama : Islam.

Pendidikan : S1

  1. b. Penahanan
    1. Oleh Penyidik : Rutan Sejak Tanggal 30 April 2014 s/d Tanggal 19 Mei 2014.
    2. Penuntut Umum : Rutan Sejak Tanggal 05 Mei 2014 s/d Tanggal 24 Mei 2014..
    3. c. Catatan Tindak Pidana yang di dakwakan :

Pertama :

-------- Bahwa Ia Terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan Terdakwa MASSULUHA bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Ketua PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2014, bertempat di Sekretariat PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Anggota PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014.- sedang melakukan perhitungan atau rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara Pemilu Legeslatif yang berasal dari Desa Maero Kecamatan Bontoramba khususnya dari TPS 1 s/d TPS 5 hasil Pemilu Legeslatif tanggal 9 April 2014 di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

- Pada saat terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) sedang melakukan perhitungan suara dan rekapitulasi suara hasil Pemilu Legeslatif tersebut, melihat hasil perhitungan suara terhadap Caleg DPRD Jeneponto Daftar Urut Nomor 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, kemudian terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) timbul niat untuk melakukan perubahan dan atau penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG tersebut agar supaya dapat lolos dan terpilih menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto, mengingat Caleg Nomor Urut 4 Atas nama H. BASO MANJENG tersebut adalah orang tua`dari Terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG (Perkaranya diajukan tersendiri).

- Bahwa salah satu syarat untuk lolos/duduk menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto seorang Caleg harus memperoleh suara sebanyak mungkin, sehingga apabila hasil perhitungan suara atas nama H. BASO MANJENG tersebut tidak dilakukan perubahan/penambahan suara, maka dapat dipastikan tidak akan lolos/terpilih menjadi Anggota Legeslatif Kabupaten Jeneponto, karena pada saat itu hasil perolehan suara sementara Caleg dari partai PAN Dapil III Kecamatan Tamalatea Bontoramba adalah Caleg Nomor Urut.1 atas nama ASDIN BASO BETA.

- Untuk meloloskan Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, maka terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) telah melakukan perubahan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah tercatat pada Formulir Model C Plano, untuk kemudian dimasukkan/dicatat kembali dalam Formulir Model C1, yaitu dengan rincian sebagai berikut ;

1. TPS 1 sebanyak 352 suara dirubah menjadi 395 suara.

2. TPS 2 sebanyak 70 suara dirubah menjadi 159 suara

3. TPS 3 sebanyak 61 suara dirubah menjadi 134 suara

4. TPS 4 sebanyak 175 suara dirubah menjadi 242 suara

5. TPS 5 sebanyak 140 suara dirubah menjadi 210 suara

Sehingga Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara. Pencatatan atas perubahan/penambahan suara hasil rekapitulasi ke dalam Formulir C1 tersebut dilakukan oleh terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri).

- Setelah terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selesai melakukan perubahan/penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional, kemudian Formulir Model C1 tersebut dimasukkan kembali ke dalam Kotak Suara sambil menunggu jadwal rekapitulasi suara ditingkat PPS untuk pengisian Formulir Model D.

- Pada tanggal 15 April 2014, bertempat di PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri), kemudian melakukan rekapitulasi kembali hasil perolehan suara yang telah dicatat sebelumnya ke dalam Formulir Model C1, untuk kemudian dimasukkan ke dalam Formuli Model D.

- Setelah itu hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah dicatat dalam Formulir Model D tersebut kemudian di bawa ke PPK Kecamatan Bontoramba dan kemudian pada tanggal 16 April 2014 s/d 17 April 2014 telah dilakukan rekapitulasi kembali dan pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara sedang berlangsung ternyata ada salah seorang saksi dari Partai Amanat Nasional yang bernama H. Basudin bin Makka yang keberatan setelah mendengar/melihat adanya hasil rekap yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu adanya perubahan jumlah perolehan suara dari Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara.

- Bahwa atas permasalahan tersebut, saksi H. BASODDIN telah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai laporan Nomor 013/LP/PILEK/PANWASLU-JPP/04/2014 tanggal 17 April 2014.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 Jo Pasal 321 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP . -----------------------------------------

ATAU

Kedua :

----------- Bahwa Ia Terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan Terdakwa MASSULUHA bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Ketua PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2014, bertempat di Sekretariat PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, Dengan Sengaja Mengubah, Merusak, dan/atau Menghilangkan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil pemungutan suara , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Anggota PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014.- sedang melakukan perhitungan atau rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara Pemilu Legeslatif yang berasal dari Desa Maero Kecamatan Bontoramba khususnya dari TPS 1 s/d TPS 5 hasil Pemilu Legeslatif tanggal 9 April 2014 di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

- Pada saat terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) sedang melakukan perhitungan suara dan rekapitulasi suara hasil Pemilu Legeslatif tersebut, melihat hasil perhitungan suara terhadap Caleg DPRD Jeneponto Daftar Urut Nomor 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, kemudian terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) timbul niat untuk melakukan perubahan dan atau penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG tersebut agar supaya dapat lolos dan terpilih menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto, mengingat Caleg Nomor Urut 4 Atas nama H. BASO MANJENG tersebut adalah orang tua`dari Terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG (Perkaranya diajukan tersendiri).

- Bahwa salah satu syarat untuk lolos/duduk menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto seorang Caleg harus memperoleh suara sebanyak mungkin, sehingga apabila hasil perhitungan suara atas nama H. BASO MANJENG tersebut tidak dilakukan perubahan/penambahan suara, maka dapat dipastikan tidak akan lolos/terpilih menjadi Anggota Legeslatif Kabupaten Jeneponto, karena pada saat itu hasil perolehan suara sementara Caleg dari partai PAN Dapil III Kecamatan Tamalatea Bontoramba adalah Caleg Nomor Urut.1 atas nama ASDIN BASO BETA.

- Untuk meloloskan Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, maka terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) telah melakukan perubahan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah tercatat pada Formulir Model C Plano, untuk kemudian dimasukkan/dicatat kembali dalam Formulir Model C1, yaitu dengan rincian sebagai berikut ;

  1. TPS 1 sebanyak 352 suara dirubah menjadi 395 suara.
  2. TPS 2 sebanyak 70 suara dirubah menjadi 159 suara.
  3. TPS 3 sebanyak 61 suara dirubah menjadi 134 suara.
  4. TPS 4 sebanyak 175 suara dirubah menjadi 242 suara.
  5. TPS 5 sebanyak 140 suara dirubah menjadi 210 suara.

Sehingga Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara. Pencatatan atas perubahan/penambahan suara hasil rekapitulasi ke dalam Formulir C1 tersebut dilakukan oleh terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri).

- Setelah terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selesai melakukan perubahan/penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional, kemudian Formulir Model C1 tersebut dimasukkan kembali ke dalam Kotak Suara sambil menunggu jadwal rekapitulasi suara ditingkat PPS untuk pengisian Formulir Model D.

- Pada tanggal 15 April 2014, bertempat di PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri), kemudian melakukan rekapitulasi kembali hasil perolehan suara yang telah dicatat sebelumnya ke dalam Formulir Model C1, untuk kemudian dimasukkan ke dalam Formuli Model D.

- Setelah itu hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah dicatat dalam Formulir Model D tersebut kemudian di bawa ke PPK Kecamatan Bontoramba dan kemudian pada tanggal 16 April 2014 s/d 17 April 2014 telah dilakukan rekapitulasi kembali dan pada saat rekapitulasi

hasil perhitungan suara sedang berlangsung ternyata ada salah seorang saksi dari Partai Amanat Nasional yang bernama H. Basudin bin Makka yang keberatan setelah mendengar/melihat adanya hasil rekap yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu adanya perubahan jumlah perolehan suara dari Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara.

- Bahwa atas permasalahan tersebut, saksi H. BASODDIN telah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai laporan Nomor 013/LP/PILEK/PANWASLU-JPP/04/2014 tanggal 17 April 2014.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Jo Pasal 321 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP . -----------------------------------------

ATAU

Ketiga :

-----------Bahwa Ia Terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan Terdakwa MASSULUHA bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Ketua PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2014, bertempat di Sekretariat PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selaku Anggota PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jeneponto Nomor : 02/SK/KPU-KAB/025.433268/I/2014 tanggal 13 Januari 2014.- sedang melakukan perhitungan atau rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara Pemilu Legeslatif yang berasal dari Desa Maero Kecamatan Bontoramba khususnya dari TPS 1 s/d TPS 5 hasil Pemilu Legeslatif tanggal 9 April 2014 di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

- Pada saat terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) sedang melakukan perhitungan suara dan rekapitulasi suara hasil Pemilu Legeslatif tersebut, melihat hasil perhitungan suara terhadap Caleg DPRD Jeneponto Daftar Urut Nomor 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, kemudian terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG dan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) timbul niat untuk melakukan perubahan dan atau penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG tersebut agar supaya dapat lolos dan terpilih menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto, mengingat Caleg Nomor Urut 4 Atas nama H. BASO MANJENG tersebut adalah orang tua`dari Terdakwa SUARDI SP bin H. BASO MANJENG (Perkaranya diajukan tersendiri).

- Bahwa salah satu syarat untuk lolos/duduk menjadi Anggota Legeslatif/DPRD Kabupaten Jeneponto seorang Caleg harus memperoleh suara sebanyak mungkin, sehingga apabila hasil perhitungan suara atas nama H. BASO MANJENG tersebut tidak dilakukan perubahan/penambahan suara, maka dapat dipastikan tidak akan lolos/terpilih menjadi Anggota Legeslatif Kabupaten Jeneponto, karena pada saat itu hasil perolehan suara sementara Caleg dari partai PAN Dapil III Kecamatan Tamalatea Bontoramba adalah Caleg Nomor Urut.1 atas nama ASDIN BASO BETA.

- Untuk meloloskan Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara, maka terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) telah melakukan perubahan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah tercatat pada Formulir Model C Plano, untuk kemudian dimasukkan/dicatat kembali dalam Formulir Model C1, yaitu dengan rincian sebagai berikut ;

  1. TPS 1 sebanyak 352 suara dirubah menjadi 395 suara.
  2. TPS 2 sebanyak 70 suara dirubah menjadi 159 suara.
  3. TPS 3 sebanyak 61 suara dirubah menjadi 134 suara.
  4. TPS 4 sebanyak 175 suara dirubah menjadi 242 suara.
  5. TPS 5 sebanyak 140 suara dirubah menjadi 210 suara

Sehingga Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara. Pencatatan atas perubahan/penambahan suara hasil rekapitulasi ke dalam Formulir C1 tersebut dilakukan oleh terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri).

- Setelah terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri) selesai melakukan perubahan/penambahan suara terhadap Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional, kemudian Formulir Model C1 tersebut dimasukkan kembali ke dalam Kotak Suara sambil menunggu jadwal rekapitulasi suara ditingkat PPS untuk pengisian Formulir Model D.

- Pada tanggal 15 April 2014, bertempat di PPS Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, terdakwa SUARDI. SP BIN H. BASO MANJENG bersama-sama dengan terdakwa MASSULUHA Bin MUH. SAID (perkaranya diajukan tersendiri), kemudian melakukan rekapitulasi kembali hasil perolehan suara yang telah dicatat sebelumnya ke dalam Formulir Model C1, untuk kemudian dimasukkan ke dalam Formuli Model D.

- Setelah itu hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah dicatat dalam Formulir Model D tersebut kemudian di bawa ke PPK Kecamatan Bontoramba dan kemudian pada tanggal 16 April 2014 s/d 17 April 2014 telah dilakukan rekapitulasi kembali dan pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara sedang berlangsung ternyata ada salah seorang saksi dari Partai Amanat Nasional yang bernama H. Basudin bin Makka yang keberatan setelah mendengar/melihat adanya hasil rekap yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu adanya perubahan jumlah perolehan suara dari Caleg Nomor urut 4 atas nama H. BASO MANJENG dari Partai Amanat Nasional yang sebelumnya hanya memperoleh suara sebanyak 798 suara telah berubah menjadi 1140 suara, atau terdapat penambahan suara sebanyak 342 suara.

- Bahwa atas permasalahan tersebut, saksi H. BASODDIN telah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai laporan Nomor 013/LP/PILEK/PANWASLU-JPP/04/2014 tanggal 17 April 2014.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Jo Pasal 321 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP . -----------------------------------------

Jeneponto,06 Mei 2014

JAKSA PENUNTUT UMUM

IKRAM M. SALEH, SH

JAKSA MUDA NIP. 19740221 199603 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya