Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Sekitar jam. 07.00 wita, di Lingkungan Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu, Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah persawahan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. SIRAJUDDIN DG. LIWANG BIN SUDU’ Dg. LIMPO bersama dengan Perp. DIANA BINTI KANIONG, dengan cara Terlapor Lel. SIRAJUDDIN DG. LIWANG BIN SUDU’ Dg. LIMPO masuk menggarap tanah persawahan tersebut dengan menggunakan mesin tractor lalu kemudian menanaminya dengan benih padi tanpa sepengetahuan dari Pemiliknya yakni Saksi Korban Lel. SYAMSUL TANRO. SH BIN Drs. H. MUH. JABBAR TANRO atas perintah atau suruhan dari Perp. DIANA BINTI KANIONG, Sehingga dengan demikian Terlapor Lel. SIRAJUDDIN DG. LIWANG BIN SUDU’ Dg. LIMPO berteman, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah / menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang Sah, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI. Nomor 51 tahun 1960. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke.1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Kurungan atau Penjara paling lama 3 (tiga) bulan |