Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nursalam DN, SH | Hj. Roslina Dg Pa’ja Binti Pammusu Dg Beta | 2 | Nursalam DN, SH | Darwis Dg Sila Bin Pammusu Dg Beta | 3 | Nursalam DN, SH | Fatimah Dg Ngasseng Binti Pammusu Dg Beta | 4 | Nursalam DN, SH | Suratma Dg Ngai Binti Pammusu Dg Beta | 5 | Nursalam DN, SH | Surida Dg Tayu Binti Pammusu Dg Beta | 6 | Nursalam DN, SH | Idris Dg Lalo Bin Pammusu Dg Beta |
|
Petitum |
Mengadili :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa (bidang b) yaitu 1 petak tanah perumahan yang didalamnya berdiri rumah milik Tergugat I dan pada bagian depan berdiri kios Tergugat II dan Tergugat III, seluas kurang lebih 11 x 15 meter persegi, terletak di Jl. HV Worang Ujungloe Kelurahan Biringkassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan Jalan Kelurahan.
- Sebelah Timur : dengan tanah dan rumah Burhan Dg Tenreng ;
- Sebelah Selatan : dengan tanah dan rumah Abd Salam Dg Siama ;
- Sebelah barat : dengan Lorong/ jalanan.
Selanjutnya disebut tanah perumahan sengketa adalah milik para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tanah perumahan sengketa sebagaimana petitum point 3 diatas adalah merupakan bagian dari tanah kebun sekarang telah menjadi tanah perumahan berdasarkan sertifikat hak Milik No. 138, atas nama : PAMMUSU BIN BACO, atau sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 168/ 1983, seluas 9.467 meter persegi, terletak di Jl. HV Worang Ujungloe Kelurahan Biringkassi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan raya Kelurahan.
- Sebelah Timur dengan Rumah milik Burhan Dg Tenreng, rumah Dg Sunggu, rumah Dg Nai, rumah Manri, rumah Dg Binamu, rumah Dg Lira, rumah Dg Ngona, dan tanah kosong.
- Sebelah Selatan dengan Rumah Naba, rumah Lenteng, rumah Subi, rumah Dg Nombong, dan laut Plores.
- Sebelah barat dengan Lorong/ jalan Yunus Yosfia.
Adalah milik para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari PAMMUSU DG BETA BIN BACO ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III menguasai, membangun rumah dan kios di atas tanah perumahan sengketa tanpa seizin para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat bila ada atau segala bentuk surat-surat yang dijadikan dasar hak atas tanah sengketa selain dan atas nama para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah perumahan sengketa secara sukarela tanpa syarat apapun kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum para Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Omset perbulan dari hasil penjualan barang campuran ditaksir Rp. 2.000.000,- x 4 bulan = 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
- Menyatakan menurut hukum bila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ;
Menghukum/ memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ; |