Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, Sekitar jam. 10.00 Wita, di Kampung Panaikang Kel. Bontorannu Kec.Bangkala Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah Kebun, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. M. SALEH.P.S.Sos BIN PANAMBANGI, dengan cara Terlapor masuk menguasai tanah sawah tersebut dengan melepas pembatas tanah antara tanah milik Saksi Korban Per. RACHMAENI BINTI Drs.H.DAUD NOMPO dengan tanah sawah milik Terlapor Lel. M. SALEH.P.S.Sos BIN PANAMBANGI yang terbuat dari kayu cina lalu kemudian membatasi ulang dan mengambil sebagian dari tanah milik Saksi Korban Per. RACHMAENI BINTI Drs.H.DAUD NOMPO selanjutnya membangun rumah-rumah di dalamnya dan menanaminya dengan benih padi., tanpa seizin dari Pemiliknya yakni Saksi Korban Per. RACHMAENI BINTI Drs.H.DAUD NOMPO, Sehingga dengan demikian Terlapor Lel. M. SALEH.P.S.Sos BIN PANAMBANGI Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah / menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI. Nomor 51 tahun 1960 |