| Dakwaan |
------- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, Sekitar jam. 11.00 wita, di Kampung Ganjenga Kel. Bulujaya Kec. Bangkala barat Kab Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Tersangka Per.SITTI BINTI SADANG, dengan cara Tersangka Per.SITTI BINTI SADANG melempari Saksi korban Lel. SUPRIADI BIN POGE dari arah belakang dengan menggunakan batu gunung sebanyak 4 (empat) kall, yang saat itu hanya lemparan yang ke 2 (dua) yang sempat mengenai pada bagian punggung sebelah kanannya pada saat Saksi Korban Lel. SUPRIADI BIN POGE sedang menyemprot racun rumput di dalam kebun miliknya, sehingga Saksi Korban Lel. SUPRIADI BIN POGE saat itu mengalami luka memar dan rasa sakit di bagian punggung sebelah kanannya, kemudian pergi memeriksakan dirinya di Puskesmas Allu Kec. Bangkala Kab.Jeneponto, dan dilakukan Visum namun saat itu tidak di Opname dan hanya berobat jalan, Sehingga dengan demikian Tersangka Per.SITTI BINTI SADANG, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. ------ |