Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Jnp M zulkarnain Y Masdar M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M zulkarnain Y
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masdar M
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar utang senilai Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset),banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak