Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2023/PN Jnp MAGALATUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAGALATUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HMAGALATUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan nama MAGALATUNG Tempat dan Tanggal Lahir Makassar, 04 Januari 1970  dengan MAGALATUNG DAENG PASOLONG Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang, 04 Januari 1970 adalah orang yang sama;
  3. Memberikan izin Kepada Pemohon menghadap pada kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengubah identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran;
  4. Memberikan Izin Kepada Pemohon Menghadap ke dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Srlatan Untuk Mengubah Identitas Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menegah Umum Timgkat Atas(SMA)
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak