Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.SAINUDDIN, S.H
2.KASMAWATI SALEH
FENDI DG PASANG Bin BESENG DG KAWANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-594/P.4.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAINUDDIN, S.H
2KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI DG PASANG Bin BESENG DG KAWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di   Lingkungan Bontorannu Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, saat terdakwa sementara bekerja pagar rumah milik Lel. SITUJU (dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Lel. SITUJU memanggil terdakwa dengan mengatakan “Oi, DG. Pasang antarki dulu temanku ke Dg. Gama” dan terdakwa menjawab “motor yang mana mau kupake ?” dan Lel. SITUJU menjawab “Itu Motor CBR ka pake” dan terdakwa menjawab “Iye bos” setelah itu terdakwa berboncengan dengan seorang teman Lel. SITUJU berangkat menuju lokasi Lel. DG. GAMA (dalam Daftar Pencarian Orang) di Lingkungan Pa’lameang Kelurahan Nasara Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR warna Abu-Abu jenis Yamaha dengan nomor polisi DD 5729 RT setelah tiba di tempat Lel. DG. GAMA kemudian terdakwa bertemu dengan Lel. DG GAMA selanjutnya terdakwa mengatakan “Ada barangta” lalu Lel. DG. GAMA menjawab “yang berapa kita mau ?” dan terdakwa menjawab “yang seratus” kemudian Lel. DG. GAMA menyodorkan barang 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian terdakwa meninggalkan tempat Lel. DG GAMA dengan seorang diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya karena teman dari Lel. SITUJU tidak ikut dan memilih berada di rumah Lel. DG. GAMA. Pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian ditengah perjalanan dihadang oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto lalu saksi AHMAD TAUFIQ S menghampiri dan merangkul terdakwa kemudian saksi TAUFIK HIDAYAT R menyampaikan kepada terdakwa bahwa “kami dari Satuan Narkoba Polres Jeneponto, siapa namamu” kemudian terdakwa menjawab “nama saya adalah FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG” setelah itu saksi AHMAD TAUFIQ S dan saksi TAUFIK HIDAYAT R melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa setelah itu saksi TAUFIK HIDAYAT R memperlihatkan dan menanyakan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada terdakwa “siapa punya ini?” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “punya saya pak” setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR warna Abu-Abu jenis Yamaha dengan nomor polisi DD 5729 RT diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

----Bahwa Terdakwa FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia--------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5036/NNF/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT. WAKA ASMAWATI S.H., M.Kes. dengan kesimpulan :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0472 gram diberi nomor barang bukti 10076/2023/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10077/2023/NNF.

Didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0472 gram adalah mengandung Metamfetamina.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah mengandung Metamfetamina.

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di   Lingkungan Bontorannu Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, saat terdakwa sementara bekerja pagar rumah milik Lel. SITUJU (dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian Lel. SITUJU memanggil terdakwa dengan mengatakan “Oi, DG. Pasang antarki dulu temanku ke Dg. Gama” dan terdakwa menjawab “motor yang mana mau kupake ?” dan Lel. SITUJU menjawab “Itu Motor CBR ka pake” dan terdakwa menjawab “Iye bos” setelah itu terdakwa berboncengan dengan seorang teman Lel. SITUJU berangkat menuju lokasi Lel. DG. GAMA (dalam Daftar Pencarian Orang) di Lingkungan Pa’lameang Kelurahan Nasara Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR warna Abu-Abu jenis Yamaha dengan nomor polisi DD 5729 RT setelah tiba di tempat Lel. DG. GAMA kemudian terdakwa bertemu dengan Lel. DG GAMA selanjutnya terdakwa mengatakan “Ada barangta” lalu Lel. DG. GAMA menjawab “yang berapa kita mau ?” dan terdakwa menjawab “yang seratus” kemudian Lel. DG. GAMA menyodorkan barang 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian terdakwa meninggalkan tempat Lel. DG GAMA dengan seorang diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya karena teman dari Lel. SITUJU tidak ikut dan memilih berada di rumah Lel. DG. GAMA. Pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian ditengah perjalanan dihadang oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto lalu saksi AHMAD TAUFIQ S menghampiri dan merangkul terdakwa kemudian saksi TAUFIK HIDAYAT R menyampaikan kepada terdakwa bahwa “kami dari Satuan Narkoba Polres Jeneponto, siapa namamu” kemudian terdakwa menjawab “nama saya adalah FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG” setelah itu saksi AHMAD TAUFIQ S dan saksi TAUFIK HIDAYAT R melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa setelah itu saksi TAUFIK HIDAYAT R memperlihatkan dan menanyakan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada terdakwa “siapa punya ini?” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “punya saya pak” setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR warna Abu-Abu jenis Yamaha dengan nomor polisi DD 5729 RT diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa FENDI DG. PASANG Bin BESENG DG. KAWANG tidak mempunyai atau memiliki izin dari pihak berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lain.--------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5036/NNF/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT. WAKA ASMAWATI S.H., M.Kes. dengan kesimpulan :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0472 gram diberi nomor barang bukti 10076/2023/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10077/2023/NNF.

Didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0472 gram adalah mengandung Metamfetamina.
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah mengandung Metamfetamina.

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya