Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- MenghukumTergugatuntukmenyerahkanemasmilikPenggugatberupa :
- 1 (satu) kalung emas 21 karat berat 29,4/29,4 gram;
- 1 (satu) kalung emas 21 karat berat 20,3/20,3 gram;
- 1 (satu) gelang emas 18 karat berat 31,6/30,2 gram;
Yang sekarang masih berada di Kantor PT. Pengadaian Cabang/Unit CP Bangkala dengan seketika dan sekaligus;
- Menetapkan Sita Jaminan atas barang milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki exciverdengan No. Pol. DD 1179 XP warna silver adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|