Dakwaan |
“CATATAN DAKWAAN :
---------------------- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024, Sekitar Pukul 08.00 wita, di Kampung Bontosunggu Desa Bungung Loe Kec. Turatea Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penghinaan terhadap diri Saksi Korban Per. HANI BINTI SIHA, yang dduga dilakukan oleh Terlapor Bahasa Makassar “ PALUKA, PALUKA BEMBE “ yang artinya : Pencur, Pencuri Kambing, saat sedang berpapasan di jalanan, dan di ucapkan seca berulang kali, Sehingga akibat dari kejadian tersebut Maka Saksi Korban Per. HANI BINTI SIHA, merasa malu dan juga sakit hati karena di permalukan di tempat umum, Sehingga dengan demikian Terlapor Per. SRISUWADA WARDA BINTI DG. BETO, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |