Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Jnp Aipda Miskal Srisuwada Warda Binti Beto' Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VI/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Srisuwada Warda Binti Beto'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jamaluddin, SH.,MHSrisuwada Warda Binti Beto'
Anak Korban
Dakwaan

“CATATAN DAKWAAN :

---------------------- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024, Sekitar Pukul 08.00 wita, di Kampung Bontosunggu Desa Bungung Loe Kec. Turatea Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penghinaan terhadap diri Saksi Korban Per. HANI BINTI SIHA, yang dduga dilakukan oleh Terlapor Bahasa Makassar “ PALUKA, PALUKA BEMBE “ yang artinya : Pencur, Pencuri Kambing, saat sedang berpapasan di jalanan, dan di ucapkan seca berulang kali, Sehingga akibat dari kejadian tersebut Maka Saksi Korban Per. HANI BINTI SIHA, merasa malu dan juga sakit hati karena di permalukan di tempat umum, Sehingga dengan demikian Terlapor Per. SRISUWADA WARDA BINTI DG. BETO, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya