Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan sah Perubahan/Penambahan Nama KASMIATI Tempat tanggal Lahir Pattiro 04 Juni 1987 dengan KASMIATI DBL Tempat tanggal Lahir Pattiro 04 Juni 1987 adalah Orang yang sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengahadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengubah atau menambah Nama Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran yang semula atau sebelumnya KASMIATI Tempat Tanggal Lahir Pattiro, 04 Juni 1987, Menjadi KASMIATI DBL Tempat Tanggal Lahir Pattiro, 04 Juni 1987.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |