| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Jnp | 1.MARADONA EKA PUTRA, S.H 2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 3.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H |
H. SAPRI Bin LIONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1854 /P.4.23/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa H. SAPRI Bin LIONG pada hari Jum’at, Tanggal 08 Mei 2026, sekira Pukul 13.48 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lanto Dg Pasewang, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Penganiayaan” terhadap saksi korban MUKTI ALI DL, S.AG., M.H. Bin MUH. YUNUS REWA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
1. Pasien datang dengan keadaan sadar; 2. Nampak kemerahan dan bengkak di pipi kiri; 3. Nampak bengkak pada bagian atas bibir atas kiri; 4. Nampak memar disertai luka robek di bagian dalam bibir bagian atas kiri, ukuran luka 0,3 cm x 0,2 cm x 0,2 cm, pinggir luka tidak rata; 5. Nampak darah mengering di bibir bawah kiri. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada laki – laki usia 31 tahun, bernama Mukti Ali DL dengan hasil pemeriksaan didapatkan perlukaan akibat benda tumpul; --------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa H. SAPRI Bin LIONG tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
