Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Jnp 1.MARADONA EKA PUTRA, S.H
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
H. SAPRI Bin LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1854 /P.4.23/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SAPRI Bin LIONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa H. SAPRI Bin LIONG pada hari Jum’at, Tanggal 08 Mei 2026, sekira Pukul 13.48 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Lanto Dg Pasewang, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Penganiayaan” terhadap saksi korban MUKTI ALI DL, S.AG., M.H. Bin MUH. YUNUS REWA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi korban turun dari mobil kemudian berjalan masuk kerarah ruko dimana pada saat itu Tengah berkumpul temanteman dari saksi korban. Setelah sampai saksi korban menyalami / memberikan salam tangan kepada Terdakwa yang kebetulan berada di tempat tersebut dengan mengulurkan tangan kanan kepada Terdakwa namun Terdakwa menepis dengan menepuk telapak tangan kanan saksi korban dan menolak untuk berjabat tangan. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa langsung memegang keras lengan tangan kanan saksi korban dan ketika terlepas dari pegangannya Terdakwa langsung berdiri dari kursi yang didudukinya kemudian secara spontan langsung memukul (meninju) pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya secara terkepal sebanyak satu kali yang mana pukulan tersebut mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka kemerahan dan bengkak di pipi kiri, luka bengkak pada bibir bagian atas kiri, luka pecah di bagian atas bibir atas kiri. Setelah terjadi pemukulan tersebut teman saksi korban yang berada di tempat tersebut langsung melerai atau memisahkan mereka. Yang tidak lama kemudian saksi korban berangkat menuju RSUD LANTO DG PASEWANG untuk melakukan visum;--------------
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan/visum et repertum RSUD Lanto Dg. Pasewang Kab. Jeneponto a.n. MUKTI ALI DL dengan nomor : 000/066/ RSUDLDP/JP/VI/2026, Tanggal 03 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan :

1.       Pasien datang dengan keadaan sadar;

2.       Nampak kemerahan dan bengkak di pipi kiri;

3.       Nampak bengkak pada bagian atas bibir atas kiri;

4.       Nampak memar disertai luka robek di bagian dalam bibir bagian atas kiri, ukuran luka 0,3 cm x       0,2 cm x 0,2 cm, pinggir luka tidak rata;

5.       Nampak darah mengering di bibir bawah kiri.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan pada laki – laki usia 31 tahun, bernama Mukti Ali DL dengan hasil pemeriksaan didapatkan perlukaan akibat benda tumpul; --------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Ahli Dr. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H perbuatan yang dikategorikan sebagai penganiayaan, yaitu tindakan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, perasaan tidak enak, termasuk melakukan tindakan yang merusak Kesehatan seseorang. Cara untuk mengakibatkan rasa sakit, luka atau perasaan tidak enak (penderitaan) ini tidak ditentukan, karena yang dilarang adalah akibatnya. Oleh karena itu tindak pidana ini dikualifikasikan sebagai delik materiil.
  • Bahwa Ahli menjelaskan penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau tidak menimbulkan  penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian itulah yang dikualifikasikan sebagai penganiayaan biasa.

 

---------Perbuatan Terdakwa H. SAPRI Bin LIONG tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya